Jumat, 19 Oktober 2018

KOPERASI KU SAYANG KOPERASI KU MALANG


KOPERASI KU SAYANG KOPERASI KU MALANG

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang  melandaskan kegiatannya dengan azas kekeluargaan. Hal itu merupakan pengertian koperasi menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992. Tujuan koperasi sendiri yaitu :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi  anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Dalam hal ini berarti setiap orang yang tergabung atau mengikuti koperasi, kesejahteraan dan kemampuan ekonominya sudah terjamin oleh pemerintah, juga pemerintah tidak hanya bertanggungjawab kepada para anggotannya, tetapi kepada seluruh masyarakat Indonesia.
2.      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Jika sekelompok masyarakat ekonominya sudah baik dan kesejahteraannya merata, maka kualitas hidup masyarakat dalam suatu Negara sudah bisa dianggap baik juga.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagaigurunya. Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional dan bagian yang  tidak terpisahkan dalam system perekonomian nasioal jugaberperan sebagai penggerak potensi sumber daya ekonomi yang ada.
4.      Berusaha mewujudkan dan mengembangkan  perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbbuh dari kalangan rakyat kecil ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan social yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang kehidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya dan manusia sesamanya.

Seiring berjalannya waktu, koperasi pun mulai dewasa, tumbuh dan berkembang di Indonesia, koperasi sejak awal di manja oleh pemerintah, terlihat dari kebijakan pemerintah yang sangat memudahkan koperasi di Indonesia dari mulai pembiayaan, fasilitas lembaga, dan para pekerja atau anggotanya.

Suara.com – Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) menyatakan bahwa kondisi koperasi di Indonesia saat ini amat menyedihkan. Banyak koperasi di Indonesia saat ini hidup segan mati tak mau.

Dalam arti lain, koperasi hanya di hidupkan oleh pemerintah, tetapi koperasi dibunuh secara perlahan oleh masyarakat Indonesia sendiri. Kesayangan pemerintah terhadap koperasi sepertinya menjadi bumerang tersendiri terhadap masa depan koperasi di Indonesia. Akhirnya, koperasi di Indonesia hanya begitu-begitu saja, tidak ada perkembangan, kemajuan, dan hanya jalan ditempat saja tidak ada inovasi baru yang muncul dari koperasi. Hal ini membuat koperasi seperti tidak akan bias maju tanpa didampingi oleh pemerintah.

“ Banyaknya koperasi yang hidup segan mati tak mau ini jelas menunjukan ada sesuatu yang salah. Karena di Indonesia sendiri memiliki pasal 33 UUD 1945 yang menjadi dasar hokum keberadaan koperasi serta kementrian koperasi dan UKM”, kata Direktur Eksekutif LSP2I Ermawansaat di wawancarai Suara.com di Jakarta, Jumat (20/05/2016).

Semakin kesini, banyak sekali koperasi yang kekurangan modal, hal ini dikarenakan koperasi kekurangan anggota. Saat ini struktur perekonomian Indonesia terlalu di dominasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta. Sebagian besar masyarakat pada era sekarang berifiki rbahwa koperasi sudah ketinggalan zaman. Peran koperasi saat ini praktis terpinggirkan. Di era sekarang ini, mana ada proyek pemerintah yang memberikan ruang bagi koperasi untuk ikut tender.

Padahal banyak sekali keuntungan yang sebenarnya bisa kita peroleh dari koperasi, misalnya pada setiap akhir periode seluruh anggota koperasi bias mendapaatkan SHU (Sisa Hasil Usaha). Besar kecilnya SHU (Sisa Hasil Usaha ) dapat diukur dengan sering tidaknya anggota melakukan transaksi di koperasi. Anggota koperasi yang memiliki investasi besar belum tentu mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang besar juga, tetapi bias saja mendapat lebih kecil. Sebaliknya, anggota yang mempunyai investasi kecil pun belum tentu mendapat SHU (Sisa Hasil Usaha) yang kecil, jika dia sering melakukan transaksi di koperasi, bias saja dia mendapat SHU lebih besar dari yang investasi lebih besar.

Dengan keadaan yang seperti ini, tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintah juga patut disalahkan atas nasib koperasi saat ini, karena pemerintah sudah kurang memberikan stimulan atau pemberian dana lagi. Hal ini menyebabkan perputaran uang menjadi tersendat dan mengakibatkan kegiatan koperasi pun kurang optimal dan bahkan gulung tikar. Pemerintah harus sepenuh hati dalam memajukan koperasi di Indonesia, jangan ada kata setengah hati, terutama kepada menteri UKM (Usaha Kecil Menengah). Kemungkinan besar nasib koperasi yang kurangnya regulasi pemerintah dalam menangani perkembangan pasar modern atau kurangnya pemahaman ilmu ekonomi koperasi pada masyarakat. Karena pada dasarnya koperasi memiliki peranan penting maka anggota harus berkontribusi penuh dan ikut mengawasi jalannya koperasi karena kemajuan koperasi berada pada tangan anggotanya, atau tergantung dengan anggotanya.

Faktor lain yang mengakibatkan koperasi sulit maju di Indonesia adalah koperasi hanya akan berjalan dengan lancar dan berhasil jika manajemennya bersifat terbuka/transparan dan benar-benar partisipatif. Artinya dengan keterbukaan manajemen terhadap anggota koperasi sehingga menimbulkan rasa percaya terhadap koperasi jadi tidak hanya menjadi anggota sementara saja.

Pandangan masyarakat terhadap koperasi yang menyatakan koperasi ketinggalan zaman dan sudah tidak berkelas juga merupakan sebuah hambatan dan pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar dan memiliki daya saing dengan perusahaan-perusahaan besar serta menghambat kemajuan koperasi di Indonesia. Selain itu, biasanya harga-harga di koperasi relative lebih murah, dengan demikian orang akan beranggapan bahwa menjadi anggota koperasi tidak akan mendapatkan untung atau hasil yang besar. Hal ini membuat orang-orang lebih memilih bekerja pada perusahaan swasta atau BUMN yang dianggap memiliki keuntungan yang lebih besar.
           
Sebenarnya, pemerinntah sudah mendukung sejak awal keberadaan koperasi, partai politik dan investor pun mau ikut menanamkan modalnya di koperasi, tetapi bagaimana mereka mau menanamkan modalnya jika mereka sendiri melihat masyarakatnya pun kurang antusias terhadap koperasi dan pandangan masyarakat terhadap koperasi yang dianggap rendah. Seharusnya, sebagai bagian dari negara Indonesia kita sebagai masyarakat harus mendukung juga, harus bisa melihat potensi yang dimiliki koperasi, karena memang pada dasarnya koperasi ini sangat menguntungkan untuk kita semua.

 Agar tujuan koperasi bisa terwujud dan koperasi di Indonesia bisa bangkit kembali, bukan hanya pemerintah saja yang harus berjuang, mari kita sebagai masyarakat Indonesia yang cerdas dan peduli terhadap bangsanya juga harus ikut serta membantu pemerintah dalam merealisasikan tujuannya. Mulailah dari langkah kecil, misalnya kita sebagai mahasiswa mengikuti kegiatan koperasi di kampus, begitupun dengan para pelajar lainnya yang mengikuti kegiatan koperasi atau menjadi anggota koperasi di sekolahnya masing-masing. Setelah koperasi dilingkungan sekolah hidup kembali, kita bisa melakukan jual beli disana, mulai dari kebutuhan sekolah, menabung dan lainnya. Untuk para masyarakat luar khususnya ibu-ibu juga bisa memanfaatkan waktu luangnya untuk menjadi anggota koperasi. Di dalam koperasi juga ibu-ibu bisa belajar untuk berorganisasi, cara mengatur keuangan, cara produksi suatu produk dengan baik sampai dengan cara memasarkannya. Hal ini akan memudahkan bagi ibu-ibu yang mempunyai bisnis juga, kalian bisa menawarkannya kepada sesama anggota dan akan memudahkan menyebarnya informasi mengenai bisnisnya. Selain itu akan mempererat silaturahmi dan sosialisasi antar masyarakat sekitar.

Mari bersama-sama kita mulai peduli dan membangun kembali bersama-sama koperasi dan perekonomian Indonesia mulai dari sekarang. Karena jika tidak sekarang, kapan lagi. Kalau bukan kita, siapa lagi.

Rabu, 17 Oktober 2018

Definisi Koperasi Menurut Para Ahli

A.    DEFINISI KOPERASI MENURUT PARA AHLI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
1.       Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
1)      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2)      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3)      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4)      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5)      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6)      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.      Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
3.      Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4.      Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
5.      Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
6.      Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
1)      Koperasi adalah badan usaha
2)      Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
3)      Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
4)      Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
5)      Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

B.     TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 4 , tujuan koperasi adalah :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
4.      Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.

C.    PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
       1.      Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1)      Keanggotaan bersifat sukarela
2)      Keanggotaan terbuka
3)      Pengembangan anggota
4)      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5)      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6)      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7)      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8)      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9)      Perkumpulan dengan sukarela
10)  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11)  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12)  Pendidikan anggota

2.      Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1)            Pengawasan secara demokratis
2)            Keanggotaan yang terbuka
3)            Bunga atas modal dibatasi
4)            Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5)            Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6)            Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7)            Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8)            Netral terhadap politik dan agama

3.      Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)      Swadaya
2)      Daerah kerja terbatas
3)      SHU untuk cadangan
4)      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5)      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6)      Usaha hanya kepada anggota
7)      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.      Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1)            Swadaya
2)            Daerah kerja tak terbatas
3)            SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4)            Tanggung jawab anggota terbatas
5)            Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6)            Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.      Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1)      Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2)      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3)      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4)      Adanya pembatasan bunga atas modal
5)      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6)      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7) Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri



Referensi  : 
Arifin Sitio, Halomoan Tamba, Koperasi Teori dan Praktik, Erlangga, Jakarta,2001.



Sabtu, 14 April 2018

Anak-Anak Putus Sekolah di Indonesia

Sekolah memiliki peran yang penting bagi setiap individu untuk mendapatkan bekal berupa pendidikan dan pengetahuan. Pendidikan adalah hal yang wajib yang harus di dapatkan oleh setiap anak di Indonesia. Bagaimana tidak, pendidikan bisa dikatakan menjadi modal utama untuk bisa menjalani kehidupan ini. Melalui sekolah, anak-anak Indonesia mendapatkan pendidikan (formal) yang dapat mempengaruhi kualitas hidupnya. Seharusnya pendidikan melalui bangku sekolah ini menjadi kebutuhan pokok yang wajib untuk di penuhi setiap orang tua kepada anak dan menjadi tanggung jawab negara. Akan tetapi, nyatanya masih banyak orang khususnya orang tua yang belum menyadari sepenuhnya mengenai pentingnya sekolah dan pendidikan sehingga tingkat putus sekolah di Indonesia masihlah sangat tinggi.
Indonesia menjadi salah satu negara dengan nilai angka anak putus sekolah yang masih tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain. Dengan pendidikan seperti yang diketahui bahwa tingginya angka anak putus sekolah di Indonesia bukan tanpa alasan. Banyak faktor yang mempengaruhi tingginya angka anak putus sekolah. Mari kita simak satu per satu faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi masih tingginya angka anak putus sekolah di negeri kita tercinta ini.
1.      Kurangnya kesadaran akan pentingnya pendidikan.
Faktor pertama dan utama yang menjadi penyebab masih tingginya angka anak putus sekolah di Indonesia adalah kurangnya kesadaran masyarakat dan anak-anak mengenai pentingnya pendidikan di bangku sekolah. Banyak yang beranggapan bahwa tujuan dari sekolah hanya sekedar untuk mendapatkan ijazah yang nantinya digunakan sebagai sarana memperoleh pekerjaan. Padahal nyatanya tidak. Masih banyak tujuan dan manfaat lainnya yang dapat kita peroleh melalui sekolah. Seperti, membentuk karakter dan kepribadian yang baik, mendidik anak bukan hanya agar cerdas melainkan berbudi pekerti yang baik.
2.      Fasilitas yang kurang memadai
Faktor lain yang juga menjadi alasan banyak anak yang putus sekolah ialah fasilitas pendidikan dan sekolah yang belum cukup memadai. Seperti yang kita tahu bahwa masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang belum lengkap fasilitas pendidikannya. Untuk menjangkau sekolah pun masih susah karena akses jalan yang sulit untuk dilalui. Atau tenaga pendidikan yang tidak mencukupi menjadi salah satu indikator penyebab masih banyak anak-anak Indonesia yang putus sekolah.
3.      Kondisi ekonomi keluarga yang kurang.
Faktor ekonomi sepertinya menjadi indikator penting yang sering kali menjadi penyebab mengapa banyak anak-anak yang putus sekolah. Dengan alasan ekonomi keluarga yang kurang mencukupi menyebabkan anak enggan untuk meneruskan pendidikannya dan lebih memilih untuk bekerja membantu perekonomian keluarga. Alasan ini memang tidak dapat dipungkiri karena seperti yang sudah diketahui bahwa angka kemiskinan di Indonesia cukup tinggi hal ini juga memberikan dampak yang tidak baik terhadap masa depan pendidikan anak-anak.
4.      Pergaulan yang negatif
Jika anak menjadi malas untuk sekolah, maka orang tua perlu melihat dan meneliti pergaulan sang anak. Mengapa? karena pergaulan juga bisa menjadi alasan atau penyebab anak tidak mau melanjutkan pendidikannya. Pergaulan yang kurang baik menjadikan anak malas untuk belajar dan sekolah.
5.      Latar belakang pendidikan orang tua
Pendidikan orang tua yang hanya tamat sekolah dasar apalagi tidak tamat sekolah dasar, hal ini sangat berpengaruh terhadap cara berpikir orang tua untuk menyekolahkan anaknya, dan terhadap cara berpikir orang tua untuk menyekolahkan anaknya, dan cara pandangan orang tua tentu tidak sejauh dan seluas orang tua yang berpendidikan lebih tinggi.
6.      Kurangnya minat anak untuk bersekolah
Yang menyebabkan anak putus sekolah bukan hanya disebabkan oleh latar belakang pendidikan orang tua, juga lemahnya ekonomi keluarga tetapi juga datang dari dirinya sendiri yaitu kurangnya minat anak untuk bersekolah atau melanjutkan sekolah.
Anak usia wajib belajar semestinya menggebu-gebu ingin menuntut ilmu pengetahuan namun karena sudah terpengaruh oleh lingkungan yang kurang baik terhadap perkembangan pendidikan anak, sehingga minat anak untuk bersekolah kurang mendapat perhatian sebagaimana mestinya, adapun yang menyebabkan anak kurang berminat untuk bersekolah adalah: anak kurang mendapat perhatian dari orang tua terutama tentang pendidikannya, juga karena kurangnya orang-orang terpelajar sehingga yang mempengaruhi anak kebanyakan adalah orang yang tidak sekolah sehingga minat anak untuk sekolah sangat kurang.

Spesialisasi Pendidikan United Nation Children’s Fund (Unicef), Suhaeni Kudus mengatakan jika permasalahan putus sekolah yang dialami anak-anak Indonesia, 50% disebabkan oleh faktor ekonomi. Tingginya tingkat putus sekolah di Indonesia membuat pemerintah Indonesia tidak tinggal diam, tetapi mereka mencari solusi untuk memperbaiki keadaan tersebut. Berikut adalah program yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi putus sekolah di Indonesia :
1.      Pendidikan Kesetaraan / Kejar Paket A, B dan C.
Berdasarkan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 ayat (3), bahwa pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA yang mencakup Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Pendidikan Kesetaran yang meliputi program pendidikan Paket A, B dan C ditunjukkan bagi masyarakat yang putus sekolah yang mempunyai kesulitan sosial ekonomi seperti petani, nelayan, anak jalanan dan lain-lain. Masyarakat yang bertempat tinggal di daerah yang terisolir seperti daerah perbatasan, daerah rawan bencana atau daerah yang belum mempunyai fasilitas yang memadai dan lain-lain.
Program pendidikan kesetaraan merupakan solusi bagi masyarakat yang tidak mengikuti atau menyelesaikan pendidikan formal karena berbagai macam faktor dan alasan. Masyarakat yang membentuk komunitas belajar sendiri serta bagi mereka yang menentukan pendidikan kesetaraan atas pilihan sendiri. Program pendidikan kesetaraan / kejar paket A, B dan C mempunyai tujuan yang sama dengan pendidikan pada umumnya yakni meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap warga belajar sehingga dapat memiliki pengetahuan yang bermanfaat bagi diri serta bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selanjutnya yang dapat menyelenggarakan pendidikan kesetaraan adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Organisasi Kemasyarakatan, Yayasan Badan Hukum atau Badan Usaha, Organisasi Keagamaa dan lain-lain.
2.      Kartu Indonesia Pintar (KIP)
KIP diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus. 
KIP juga mencakup anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)  seperti anak-anak di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel. KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah. 
KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah. KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.
3.      Bantuan Operasional Sekolah ( BOS )
Pada intinya bantuan ini dirancang pemerintah untuk membantu sekolah yang tidak mampu agar bisa menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yng layak dan dibutuhkan siswa didiknya. Namun kadang program ini disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga penyampaiannya masih belum optimal.
4.      Bantuan Khusus Murid (BKM)
Program pemerintah ini khusus untuk membantu biaya bagi murid yang tidak mampu agar bisa mengenyam pendidikan sama seperti anak lainnya.
5.      Program wajib belajar 9 tahun
Dalam rangka penuntasan wajib belajar sembilan tahun, diharapkan pemerintah dalam hal ini Dinas pendidikan, pemuda dan olahraga berupaya memberikan pendidikan gratis untuk siswa SD dan SLTP dalam berbagai hal, sehingga tidak ada alasan bagi orang tua untuk membiarkan putranya mengalami putus sekolah, dengan alasan ekonomi atau kemiskinan, tempat tinggal yang jauh dari sekolah dan alasan lainnya.
6.      Pemberian Beasiswa
Pemberian dukungan beasiswa secara proporsional pada siswa laki-laki dan perempuan yang sedang duduk di jenjang pendidikan SLTA yang mempunyai kemungkinan dan peluang besar untuk putus sekolah.
7.      Beasiswa sekolah ikatan dinas
Pendidikan tinggi kedinasan atau sekolah ikatan dinas adalah perguruan tinggi yang diberikan pemerintah. Sekolah kedinasan ini gratis atau tanpa biaya sampai meraih gelar tertentu. Selain diberikan secara gratis, sesudah wisuda kamu tidak perlu mencari kerja lagi karena dinas yang terkait dengan sekolah kedinasan secara tak langsung sudah menerima anda.
8.      Beasiswa LPDP
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau disingkat LPDP adalah lembaga yang rutin memberi dana beasiswa kepada siswa Indonesia yang terbaik dalam berprestasi akademik dan juga memiliki keterampilan lain seperti kepemimpinan dan sikap, tekad kuat dalam membangun negeri Indonesia.
Khususnya beasiswa yang ditawarkan oleh LPDP dalam melanjutkan pendidikan ke luar negeri, disediakan beasiwa untuk program S2 dan S3. Beasiwa Magister dan Doktoral ini adalah beasiswa yang dibiayai penuh oleh pemerintah Indoneisa melalui LPDP. Beasiswa ini meliputi biaya pendidikan, biaya hidup, biaya perjalanan, asuransi kesehatan, biaya Visa, biaya tunjangan keluarga dan biaya lainnya selama siswa menempuh pendidikannya di luar negeri.
9.      Beasiswa DIKTI
Beasiswa DIKTI merupakan program beasiswa S1, beasiswa S2, hingga beasiswa S3. Tunjangan yang ditawarkan dapat mencakup biaya pendidikan, biaya hidup dan biaya perjalanan. Target Beasiswa DIKTI mencakup mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Khususnya beasiswa untuk pendidikan luar negeri, beasiswa DIKTI menawarkan kepada dosen, tenaga kependidikan untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri setiap tahunnya. Universitas luar negeri yang dipilih oleh penyandang beasiswanya adalah universitas-universitas yang sudah di akui standar kualitasnya oleh lembaga DIKTI. Dengan demikian Universitas yang dipilih adalah universitas ternama secara global dan berstandar intenational.
10.  Beasiswa Unggulan Kemedikbud
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia (Kemendikbud) menawarkan kepada masyarakat Indonesia beasiwa untuk melanjutkan pendidikan tingkat S1, S2 dan S3. Selain beasiswa untuk melanjutkan pendidikan dalam negeri, beasiwa ditawarkan juga untuk melanjutan pendidikan ke Luar negeri. Salah satunya adalah program Beasiswa Masyarakat Berprestasi yang memberi kesempatan beasiswa kepada siswa berprestasi dalam menempuh pendidikan SI, S2 dan S3 diluar negeri. Beasiswa ini meliputi biaya pendidikan, biaya hidup, biaya visa, biaya penelitian, biaya buku, biaya tunjangan kedatangan, biaya asuransi, biaya transport tujuan studi. Pendaftaran  untuk program beasiswa  ini dibuka dua tahun sekali.

Program yang dilakukan oleh pemerintah diatas sudah dijalankan dalam beberapa tahun kebelakang. Hasil dari upaya pemerintah untuk menangani permasalahan putus sekolah sudah mencapai kemajuan yang signifikan. Banyak anak yang ekonominya kurang memadai sekarang bisa merasakan bangku sekolah seperti kebanyakan anak yang lain.

Jadi, karena dari sisi ekonomi pemerintah sudah melakukan banyak hal untuk membuat anak-anak Indonesia bisa bersekolah lagi, sekarang tinggal saatnya kita menumbuhkan kesadaran dalam diri kita bahwa sekolah itu penting untuk membuat masa depan yang lebih cerah dan kita juga harus memiliki semangat yang kuat untuk tetap melanjutkan pendidikan kita. Selain itu, pihak-pihak yang berada dekat dengan anak-anak juga harus mendukung agar mereka mendapatkan pendidikan yang lebih baik lagi.


Referensi :