Jumat, 19 Oktober 2018

KOPERASI KU SAYANG KOPERASI KU MALANG


KOPERASI KU SAYANG KOPERASI KU MALANG

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang  melandaskan kegiatannya dengan azas kekeluargaan. Hal itu merupakan pengertian koperasi menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992. Tujuan koperasi sendiri yaitu :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi  anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Dalam hal ini berarti setiap orang yang tergabung atau mengikuti koperasi, kesejahteraan dan kemampuan ekonominya sudah terjamin oleh pemerintah, juga pemerintah tidak hanya bertanggungjawab kepada para anggotannya, tetapi kepada seluruh masyarakat Indonesia.
2.      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Jika sekelompok masyarakat ekonominya sudah baik dan kesejahteraannya merata, maka kualitas hidup masyarakat dalam suatu Negara sudah bisa dianggap baik juga.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagaigurunya. Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional dan bagian yang  tidak terpisahkan dalam system perekonomian nasioal jugaberperan sebagai penggerak potensi sumber daya ekonomi yang ada.
4.      Berusaha mewujudkan dan mengembangkan  perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbbuh dari kalangan rakyat kecil ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan social yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang kehidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya dan manusia sesamanya.

Seiring berjalannya waktu, koperasi pun mulai dewasa, tumbuh dan berkembang di Indonesia, koperasi sejak awal di manja oleh pemerintah, terlihat dari kebijakan pemerintah yang sangat memudahkan koperasi di Indonesia dari mulai pembiayaan, fasilitas lembaga, dan para pekerja atau anggotanya.

Suara.com – Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) menyatakan bahwa kondisi koperasi di Indonesia saat ini amat menyedihkan. Banyak koperasi di Indonesia saat ini hidup segan mati tak mau.

Dalam arti lain, koperasi hanya di hidupkan oleh pemerintah, tetapi koperasi dibunuh secara perlahan oleh masyarakat Indonesia sendiri. Kesayangan pemerintah terhadap koperasi sepertinya menjadi bumerang tersendiri terhadap masa depan koperasi di Indonesia. Akhirnya, koperasi di Indonesia hanya begitu-begitu saja, tidak ada perkembangan, kemajuan, dan hanya jalan ditempat saja tidak ada inovasi baru yang muncul dari koperasi. Hal ini membuat koperasi seperti tidak akan bias maju tanpa didampingi oleh pemerintah.

“ Banyaknya koperasi yang hidup segan mati tak mau ini jelas menunjukan ada sesuatu yang salah. Karena di Indonesia sendiri memiliki pasal 33 UUD 1945 yang menjadi dasar hokum keberadaan koperasi serta kementrian koperasi dan UKM”, kata Direktur Eksekutif LSP2I Ermawansaat di wawancarai Suara.com di Jakarta, Jumat (20/05/2016).

Semakin kesini, banyak sekali koperasi yang kekurangan modal, hal ini dikarenakan koperasi kekurangan anggota. Saat ini struktur perekonomian Indonesia terlalu di dominasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta. Sebagian besar masyarakat pada era sekarang berifiki rbahwa koperasi sudah ketinggalan zaman. Peran koperasi saat ini praktis terpinggirkan. Di era sekarang ini, mana ada proyek pemerintah yang memberikan ruang bagi koperasi untuk ikut tender.

Padahal banyak sekali keuntungan yang sebenarnya bisa kita peroleh dari koperasi, misalnya pada setiap akhir periode seluruh anggota koperasi bias mendapaatkan SHU (Sisa Hasil Usaha). Besar kecilnya SHU (Sisa Hasil Usaha ) dapat diukur dengan sering tidaknya anggota melakukan transaksi di koperasi. Anggota koperasi yang memiliki investasi besar belum tentu mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang besar juga, tetapi bias saja mendapat lebih kecil. Sebaliknya, anggota yang mempunyai investasi kecil pun belum tentu mendapat SHU (Sisa Hasil Usaha) yang kecil, jika dia sering melakukan transaksi di koperasi, bias saja dia mendapat SHU lebih besar dari yang investasi lebih besar.

Dengan keadaan yang seperti ini, tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintah juga patut disalahkan atas nasib koperasi saat ini, karena pemerintah sudah kurang memberikan stimulan atau pemberian dana lagi. Hal ini menyebabkan perputaran uang menjadi tersendat dan mengakibatkan kegiatan koperasi pun kurang optimal dan bahkan gulung tikar. Pemerintah harus sepenuh hati dalam memajukan koperasi di Indonesia, jangan ada kata setengah hati, terutama kepada menteri UKM (Usaha Kecil Menengah). Kemungkinan besar nasib koperasi yang kurangnya regulasi pemerintah dalam menangani perkembangan pasar modern atau kurangnya pemahaman ilmu ekonomi koperasi pada masyarakat. Karena pada dasarnya koperasi memiliki peranan penting maka anggota harus berkontribusi penuh dan ikut mengawasi jalannya koperasi karena kemajuan koperasi berada pada tangan anggotanya, atau tergantung dengan anggotanya.

Faktor lain yang mengakibatkan koperasi sulit maju di Indonesia adalah koperasi hanya akan berjalan dengan lancar dan berhasil jika manajemennya bersifat terbuka/transparan dan benar-benar partisipatif. Artinya dengan keterbukaan manajemen terhadap anggota koperasi sehingga menimbulkan rasa percaya terhadap koperasi jadi tidak hanya menjadi anggota sementara saja.

Pandangan masyarakat terhadap koperasi yang menyatakan koperasi ketinggalan zaman dan sudah tidak berkelas juga merupakan sebuah hambatan dan pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar dan memiliki daya saing dengan perusahaan-perusahaan besar serta menghambat kemajuan koperasi di Indonesia. Selain itu, biasanya harga-harga di koperasi relative lebih murah, dengan demikian orang akan beranggapan bahwa menjadi anggota koperasi tidak akan mendapatkan untung atau hasil yang besar. Hal ini membuat orang-orang lebih memilih bekerja pada perusahaan swasta atau BUMN yang dianggap memiliki keuntungan yang lebih besar.
           
Sebenarnya, pemerinntah sudah mendukung sejak awal keberadaan koperasi, partai politik dan investor pun mau ikut menanamkan modalnya di koperasi, tetapi bagaimana mereka mau menanamkan modalnya jika mereka sendiri melihat masyarakatnya pun kurang antusias terhadap koperasi dan pandangan masyarakat terhadap koperasi yang dianggap rendah. Seharusnya, sebagai bagian dari negara Indonesia kita sebagai masyarakat harus mendukung juga, harus bisa melihat potensi yang dimiliki koperasi, karena memang pada dasarnya koperasi ini sangat menguntungkan untuk kita semua.

 Agar tujuan koperasi bisa terwujud dan koperasi di Indonesia bisa bangkit kembali, bukan hanya pemerintah saja yang harus berjuang, mari kita sebagai masyarakat Indonesia yang cerdas dan peduli terhadap bangsanya juga harus ikut serta membantu pemerintah dalam merealisasikan tujuannya. Mulailah dari langkah kecil, misalnya kita sebagai mahasiswa mengikuti kegiatan koperasi di kampus, begitupun dengan para pelajar lainnya yang mengikuti kegiatan koperasi atau menjadi anggota koperasi di sekolahnya masing-masing. Setelah koperasi dilingkungan sekolah hidup kembali, kita bisa melakukan jual beli disana, mulai dari kebutuhan sekolah, menabung dan lainnya. Untuk para masyarakat luar khususnya ibu-ibu juga bisa memanfaatkan waktu luangnya untuk menjadi anggota koperasi. Di dalam koperasi juga ibu-ibu bisa belajar untuk berorganisasi, cara mengatur keuangan, cara produksi suatu produk dengan baik sampai dengan cara memasarkannya. Hal ini akan memudahkan bagi ibu-ibu yang mempunyai bisnis juga, kalian bisa menawarkannya kepada sesama anggota dan akan memudahkan menyebarnya informasi mengenai bisnisnya. Selain itu akan mempererat silaturahmi dan sosialisasi antar masyarakat sekitar.

Mari bersama-sama kita mulai peduli dan membangun kembali bersama-sama koperasi dan perekonomian Indonesia mulai dari sekarang. Karena jika tidak sekarang, kapan lagi. Kalau bukan kita, siapa lagi.

Rabu, 17 Oktober 2018

Definisi Koperasi Menurut Para Ahli

A.    DEFINISI KOPERASI MENURUT PARA AHLI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
1.       Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
1)      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2)      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3)      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4)      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5)      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6)      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.      Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
3.      Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4.      Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
5.      Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
6.      Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
1)      Koperasi adalah badan usaha
2)      Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
3)      Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
4)      Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
5)      Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

B.     TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 4 , tujuan koperasi adalah :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
4.      Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.

C.    PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
       1.      Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1)      Keanggotaan bersifat sukarela
2)      Keanggotaan terbuka
3)      Pengembangan anggota
4)      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5)      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6)      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7)      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8)      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9)      Perkumpulan dengan sukarela
10)  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11)  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12)  Pendidikan anggota

2.      Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1)            Pengawasan secara demokratis
2)            Keanggotaan yang terbuka
3)            Bunga atas modal dibatasi
4)            Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5)            Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6)            Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7)            Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8)            Netral terhadap politik dan agama

3.      Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)      Swadaya
2)      Daerah kerja terbatas
3)      SHU untuk cadangan
4)      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5)      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6)      Usaha hanya kepada anggota
7)      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.      Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1)            Swadaya
2)            Daerah kerja tak terbatas
3)            SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4)            Tanggung jawab anggota terbatas
5)            Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6)            Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.      Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1)      Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2)      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3)      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4)      Adanya pembatasan bunga atas modal
5)      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6)      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7) Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri



Referensi  : 
Arifin Sitio, Halomoan Tamba, Koperasi Teori dan Praktik, Erlangga, Jakarta,2001.