Selasa, 10 Maret 2020

What is TOEFL ?


TOEFL (Test of English as a Foreign Language) is an English proficiency test (American accent) required to apply for admission to universities in the United States or other countries in the world. This test is very necessary for applicants or speakers whose native language is not English. The TOEFL exam is held by the ETS (Educational Testing Service) office in the United States for all test takers around the world.
TOEFL (Test of English as a Foreign Language) is a proficiency test that is used to measure a person's English language skills without being directly related to the teaching and learning process. Thus the TOEFL differs from the achievement test, which is a test whose scope of testing is limited to the material students have learned in one English class.
This type of English TOEFL test is generally required for entry requirements at almost all universities in the United States and Canada both for undergraduate (S-1) and graduate (S-2 or S-3) programs. The TOEFL test results are also used as a material for consideration of English language abilities of prospective students applying to universities in other countries, including universities in Europe and Australia. In general, the TOEFL test is more oriented towards American English, and is slightly different from the type of IELTS test that is oriented towards British English. Unlike the IELTS test, this TOEFL test generally does not have an individual interview test. In addition, TOEFL has now begun to be used in the world of work as a mechanism for recruitment or promotion.

4 SECTIONS OR SKILLS FOUND IN THE TOEFL TEST
1.      Listening Comprehension
This section will test your listening skills by making short and long conversations. The conversation will only be heard once and participants are not permitted to take notes. This section is 30-40 minutes long, totaling 50 questions.
Part A contains short, simple conversations between 2 people. After that the participants will be asked to answer questions.
Part B contains a longer conversation, then participants will be asked to answer several questions based on the conversation being played.
Part C hears a longer reading, news or fact, and then participants will be asked to answer some questions about the reading.

2.      Structure and Written Expression
This section is 25 minutes long and has 40 questions. This section examines the standard grammatical ability of written English.
In the structure section, participants will be given questions in the form of incomplete sentences, then asked to choose the right words or phrases to complete the sentence.
In the written expression section, participants will be given questions in the form of sentences with several parts underlined. Participants must determine which part is incorrect in the sentence.

3.      Reading Comprehension
This section lasts 55 minutes and consists of 50 questions. This section will assess the reading comprehension of the participants. Participants will be asked to read the reading and then answer some questions based on the reading given. Readings can be taken from university textbooks, or articles, newspapers and other materials.

4.      Writting
This part lasts 30 minutes. Participants will be given 1 topic and asked to write essays based on that topic. Essay topics vary, for example:
• Do you agree with the statement that parents are the best teachers for children?
• Is working part time good for students?
• It has been announced that a new cinema will be built in your city. Do you approve this plan? Why?
Participants must explain their arguments clearly, using relevant examples.



Referensi :
https://id.m.wikipedia.org/wiki/TOEFL
http://www.geniusedukasi.com/apa-itu-toefl/
https://www-hotcourses-co-id.cdn.ampproject.org/v/s/www.hotcourses.co.id/study-abroad-info/university-applications/struktur-tes-toefl-pbt/?amp_js_v=a3&amp_gsa=1&amp=true&usqp=mq331AQCKAE%3D#aoh=15831927958527&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=From%20%251%24s&ampshare=https%3A%2F%2Fwww.hotcourses.co.id%2Fstudy-abroad-info%2Funiversity-applications%2Fstruktur-tes-toefl-pbt%2F

Selasa, 11 Februari 2020

THE DEVELOPMENT OF THE ONLINE MOTORCYCLE TAXI APPLICATION "GRAB"

Grab, founded by Anthony Tan and Tan Hooi Ling in 2012. Reporting from liputan6.com (1/3/2019), the idea of Grab initially appeared when Tan, who was still a student at Harvard Business School, heard his friend's complaint about a taxi service in Malaysia that often misdirected or expensive fees.
Finally, Tan tried to make this problem his college project. He presented this project in front of his teaching professor armed with the concept of ride sharing owned by Garrett Camp. Unexpectedly, this project managed to become the second winner of the Business Plan Contest at Harvard Business School and finalist at the Harvard Minimum Viable Product Funding award.
Only after that, Tan and fellow colleagues at Harvard Business School, Ling, launched the My Teksi application in Malaysia in June 2012. This application came to be known as GrabTaxi in other countries. Tan launched this Taxi Grab with a capital of 25 thousand US dollars or Rp 358 million.
However, the initial story of GrabTaxi's journey was not as smooth as that. Tan and Ling got a lot of refusal from the taxi company to work together. Until finally the fifth taxi company wanted to join GrabTaxi.
Gradually, Grab's journey began to run at a faster pace. A year later, GrabTaxi successfully entered the Philippines, Singapore and Thailand markets. Furthermore, in 2014, GrabTaxi spread its wings to Vietnam and Indonesia.
In the same year, Tan and Ling began to want to develop their business. No longer just working with a taxi company, he also wants to invite a car rental company or a private person who wants to make his car as a business vehicle to join GrabCar. Finally, GrabCar officially became operational in July 2014.
Four months later, precisely in November 2014, Grab began opening the GrabRide service. GrabRide is an online transportation service that uses motorcycle taxi services. Now, this service is the most popular transportation service in Jakarta which is synonymous with traffic.
Entering 2015, Grab is no longer just a transportation service. The company also started providing goods delivery services. With the name GrabExpress, Grab helps the people of Indonesia, Vietnam, Malaysia, and Singapore who want to deliver packages to relatives. This year the GrabHitch service also appeared.
January 2016, Grab began to enter the world of fintech with GrabPay services. GrabPay is the only digital payment service in Southeast Asia that has access to e-money licenses in six ASEAN giant economies.
Still in 2016, users can begin to enjoy GrabFood services. President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, in Empirica, Jakarta, Wednesday (02/13/2019), said that Grab Food is now available in 178 cities in Indonesia and 187 cities in Southeast Asia.
2017 is also a beautiful year for Grab with its various achievements. In addition to successfully penetrating the markets of Myanmar and Cambodia, Grab also has several partnerships and new business developments. Call it GrabCoach, GrabShuttle, JustGrab, P2P fund transfers, GrabRewards, merchant payments, and work with Kudo.
A year later, Grab created a buzz called GrabVentures. Through this program, Grab provides capital and training for start-up activists to develop their business. In Indonesia, Ridzki said that Grab Ventures provided an investment of 250 million US dollars or Rp 3 trillion.
Throughout 2018, Grab has successfully expanded its services from 12 cities in early 2017 to 222 cities in Indonesia. This achievement strengthens its position as the O2O mobile platform with the widest scope in Indonesia, from Sabang to Merauke. In line with its business expansion, Grab currently also leads the Indonesian ride-hailing market with 60 percent market share in the two-wheeled vehicle segment and 70 percent market share in the four-wheeled vehicle segment. In 2018, Grab also launched the Grab Platform, GrabFresh which helps users to shop for daily necessities, and GrabWheels in Singapore. However, the biggest breakthrough that Grab did in 2018 was the acquisition of Uber. Since then, Grab has become a Super App.
"We have launched the Super App from last year, since we acquired Uber. (Since then) we have begun to provide Delivery, bill payment, which is the payment within our application, the contents, then the sports venue in our application," Ridzki said.
Grab as the leading Super App in Southeast Asia, offers daily solutions with transportation services, delivery of goods and food, mobile payments, and digital entertainment. With an open platform philosophy, Grab brings together partners to make life better for all users in Southeast Asia.
Along with this expansion, Grab has successfully invited various companies to invest in the company. For example, Grab received funding from a Korean automotive company, Hyundai, valued at Rp 250 million US dollars or Rp 3.6 trillion. In addition, Grab also received investment from Toyota worth 1 billion US dollars. Most recently, Grab received funding from Goldman Sachs Investment Partners and Cini Venue. Its value is quite large, which is 2.7 billion US dollars. Not to mention funding from other investors, such as Oppenheimer Funds, Ping An Capital, Mirae Asset - Naver Asia Growth Fund, and Light speed Venture Partner.
Now, Grab has reached the decacorn level. That is, the Grab valuation has reached more than 10 billion US dollars. Starting with a capital of 250 million US dollars, now Grab's valuation is 11 billion US dollars or Rp 155 trillion. Grab continues to carve out new history.
Over the past year, the number of Grab users grew by 600 percent. This was conveyed by the Managing Director of Grab for Indonesia Ridzki Kramadibrata after the launch of the 'Grab 4 Indonesia' program, at the Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Thursday (2/2).
Grab also gave rise to the Grab Reward program innovation related to driver loyalty and also the Grab Chat feature, where there is a service to send messages (chats) between users and drivers. To provide a broader impact for the people of Indonesia, the company that provides digital-based vehicle ordering applications for Grab, stated its commitment to pour funds of US $ 700 million or around Rp 9.3 trillion, for investment in Indonesia.
The fund will be invested in three sectors, in stages over the next four years. The investment is part of the Grab 2020 master plan titled "Grab 4 Indonesia".
First, Grab will build a study and development center (Research and Development / R&D Center) in Indonesia. This facility was built to develop innovations that are specialized in the transportation sector and this digital economy. The plan, Grab will recruit 150 local engineers in the next two years.
Second, Grab will also invest in technopreneurship for social purposes. Grab will prepare funds of around US $ 100 million to fund startups and technopreneur companies that focus on increasing financial inclusion in all cities and levels of society.
Third, Grab will also continue to develop its mobile services, to increase access of the Indonesian people to financing opportunities in the digital sector. Grab will expand the mobile payment solution by continuing to develop GrabPay Credits services, non-cash payment options, partnerships with Bank Mandiri through e-cash, and continue to develop e-money payment platforms with Lippo Group and Nobu Bank.
In addition, Grab will also provide more access to financing opportunities to buy and own smartphones (smartphones) and motor vehicles to its driving partners. This is done to encourage the driver's partners to build their welfare in a sustainable manner as micro businesses.
The inclusion of digital platforms such as Grab, can increase financial inclusion with the programs offered. Then it can integrate all sectors that are being encouraged by the government such as transportation and tourism. We should support the development of online transportation business like Grab. This kind of application has helped Indonesia, especially in its contribution to the progress of a city or tourist destination. The development of the potential of a city and tourist attraction will only be possible with the support of the transportation and accommodation sector. It is hoped that in the coming years the transportation business will grow, giving access to the periphery areas, and later can contribute positively to advancing the wheels of the nation's economy.

Sabtu, 18 Januari 2020

Business Invitation letter

Berikut ini adalah contoh dari business invitation letter


Business Invitation Letter
From,
Rani Fitriani
PT Elizabeth Chloting
Perdamaian Street No. 8, South Jakarta
South Jakarta
Date : 19 Januari 2020
To,
Mrs. Margareth
PT Srikandi Clothing
Triputra Street No.5, Central Jakarta
Central Jakarta

Subject : Business Invitation Letter
Respected Madam,
            I am cordially inviting you on behalf of Elizabeth Clothing to attend a meeting on cooperation between our companies in launching new products at my office on Monday, January 27th 2020 at 8 am. It is our pleasure to have you as one of our esteemed guest as you always have been good partners in other businesses for a long time. We are hoping to get the same support this time too.
            Please do inform us if you are coming or not.
            I hope that you surely going to come on that day and make the event a success with your presence.
Thank you.
Yours truly,

Rani Fitriani


Dibawah ini disajikan contoh business event invitation letter

Business Event Invitation Letter

From,
Rani Fitriani
PT Elizabeth Chloting
Perdamaian Street No. 8, South Jakarta
South Jakarta
Date : 19 Januari 2020
To,
Mrs. Margareth
PT Srikandi Clothing

Subject : Business Event Invitation Letter
Dear Mrs.Margareth
            It is pleasure to invite you to attend the Product Launch Celebration located at Hotel Purnama on January 26th 2020 at 2.00 pm.
            As one of the clothing companies esteemed business associates, it would be our honor to have your presence at this auspicious event.
            I do hope that you will be able to confirm tour attendance to this invitation on or before January 25th 2020 by just emailing us at elizabethclothing@gmail.com
            Looking forward to your presence at this celebration.
            Thank you for your attention
           
Sincerely,

Rani Fitriani



Rabu, 17 Juli 2019

Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Film Benyamin Biang Kerok

JAKARTA, KOMPAS.com - Awal tahun ini, perfilman Indonesia diwarnai oleh kisruh masalah hak cipta film Benyamin Biang Kerok versi terbaru yang tayang pada 1 Maret 2018 lalu.
Beberapa hari setelah itu, Syamsul Fuad, penulis naskah asli film Benyamin Biang Kerok (1972), menuding dua rumah produksi dan dua produser film Benyamin versi baru telah melanggar hak cipta. Syamsul juga menuntut royalti.
Persoalan itu kemudian bergulir hingga muncul skenario gugatan balik Max Pictures, salah satu rumah produksi yang membuat Benyamin Biang Kerok (2018), terhadap Syamsul.
Sejak kapan masalah hak cipta itu bermula dan bagaimana duduk persoalannya? Berikut kronologi kasus tersebut yang dirangkum Kompas.com:

5 Maret 2018, Hak Cipta Benyamin Biang Kerok Digugat
Syamsul Fuad melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Falcon Pictures dan Max Pictures. Tak hanya itu, bos Falcon Pictures, HB Naveen, dan produser film tersebut Ody Mulya Hidayat juga ikut menjadi pihak tergugat.
Dalam gugatannya, Syamsul menuding empat tergugat itu telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung yang ia tulis pada 1972.
Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu, Syamsul meminta royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.
Tak berhenti di situ, ia pun menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugigan akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok.
Terakhir, Syamsul meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut.

22 Maret 2018, Sidang Perdana Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Benyamin Biang Kerok
Sidang gugatan hak cipta yang diajukan penulis Syamsul Fuad terhadap rumah produksi dan produser film Benyamin Biang Kerok ke PN Jakarta Pusat digelar perdana pada 22 Maret
Namun, sidang ditunda hingga dua pekan ke depan tepatnya pada 5 April 2018, lantaran para tergugat tak hadir.
Ketika itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri, Niaga, Tipikor, HAM Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan bahwa tak ada informasi yang jelas dari pihak tergugat mengenai alasan mangkirnya.

23 Maret 2018, Max Pictures Menggugat Balik
Diam-diam, sehari setelah sidang pertama dari gugatan Syamsul, pihak Max Pictures lewat kuasa hukumnya RM Bagiono melayangkan gugatan balik ke PN Jakarta Pusat.
Dari laman resmi PN Jakarta Pusat, perkara bernomor 175/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst itu diketahui didaftarkan pada 23 Maret 2018.
Salah satu rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi baru itu menggugat balik Syamsul dan menuntut ganti rugi senilai Rp 50 miliar, dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 35 miliar dan immaterial Rp 15 miliar.
Dalam materi gugatannya tercantum bahwa Max Pictures mengaku sudah memiliki izin dari Yayasan Benyamin Suaeb tertanggal 29 September 2016 untuk memproduksi film Benyamin Biang Kerok dengan cerita baru.
Karena itu, pihak Max Pictures merasa memiliki hak yang sah secara hukum atas film tersebut.

5 April 2018, Sidang Lanjutan Ditunda karena Masalah Surat Kuasa
Sidang kedua kasus dugaan pelanggaran hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018), ditunda lagi.
Kuasa hukum pihak tergugat, Atep Koswara, menjelaskan bahwa pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim untuk membenahi dokumen surat kuasa mereka.
Sidang yang ditunda hingga dua kali itu membuat Syamsul Fuad merasa diremehkan oleh rumah produksi dan produser yang membuat versi baru dari film tersebut. Ia menilai gugatannya disepelekan.

17 April 2018, Syamsul Fuad Dituduh Pengaruhi Jumlah Penonton Benyamin Biang Kerok
Syamsul Fuad mengatakan bahwa ia dituduh sebagai penyebab film Benyamin Biang Kerok (2018) tidak mencapai target enam juta penonton.
Kompas.com juga menerima copy berkas gugatan yang dilayangkan penggugat Max Pictures kepada Syamsul sebagai tergugat. Pada poin 10 berkas gugatan itu tertulis:
Bahwa dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut. Penggugat mengalami kerugian dengan asumsi dan perhitungan sebagai berikut; Penggugat seharusnya mendapat penonton 6 (enam) juta penonton, tetapi kenyataannya hanya 600.000 (enam ratus ribu) penonton sehingga kerugian materiil yang timbul sebesar kurang lebih Rp 35.000.000.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp 15.000.000.000

19 April 2018, Jawaban dari Tergugat
Tim kuasa hukum rumah produksi film Benyamin Biang Kerok (2018), Falcon Pictures dan Max Pictures, menyampaikan dua bukti sebagai tanggapan atas gugatan Syamsul Fuad.
Atep Koswara, kuasa hukum dua rumah produksi itu, menyerahkan dokumen bukti tersebut kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018) siang.
Ditemui terpisah, kuasa hukum Syamsul, Bakhtiar Yusuf, mengungkap tanggapan dari tim kuasa hukum para tergugat itu berupa bukti surat perjanjian pengalihan atau jual beli hak cipta film tersebut.
Disebutkan ada perjanjian pengalihan hak cipta atau jual beli hak cipta film Benyamin Biang Kerok pada 2010 dengan PT Layar Cipta Karya Mas Film.
Mengenai jawaban tergugat atas gugatan kliennya, Bakhtiar akan menyampaikan tanggapan sebagai penggugat di sidang berikutnya yang digelar pada Kamis (26/4/2018) mendatang.

20 April 2018, Falcon Pictures Angkat Bicara
Falcon Pictures, rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi baru, akhirnya buka suara tentang kisruh hak cipta film tersebut.
Melalui konsultan hukumnya, Lydia Wongso,Falcon Pictures mengaku sudah membeli hak cipta Benyamin Biang Kerok. Bahkan, telah mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
Namun, Falcon Pictures belum mau membuka secara rinci pada siapa mereka membeli hak cipta film Benyamin Biang Kerok. Pada intinya, lanjut Lydia, pihaknya bersama Max Pictures telah melakukan pembelian itu sejak 21 Oktober 2010 lalu.
Falcon Pictures menyebut Syamsul Fuad, salah alamat menggugat mereka soal hak cipta. Dalam konferensi pers di Kantor Falcon Pictures, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018) sore, Lydia mengatakan, Syamsul bukanlah pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok yang diproduksi ulang ke versi masa kini oleh sutradara Hanung Bramantyo.
Menurut Lydia, ketika Syamsul menulis naskah untuk film Benyamin yang diproduksi pada 1972 itu, maka hak cipta cerita tersebut otomatis dipegang oleh produser atau rumah produksi film itu, atau siapa pun pihak yang mempekerjakan Syamsul Fuad sebagai penulis naskah ketika itu.
Karena merasa perlu meluruskan hal tersebut, Lydia mengatakan bahwa Falcon Pictures akan menggugat balik Syamsul Fuad.
Namun, ia menjelaskan Falcon Pictures tak akan menuntut ganti rugi materiil dengan nilai besar maupun menuding Syamsul telah mencemarkan nama baik.
Lydia menambahkan niat Falcon Pictures menggugat balik Syamsul hanya untuk meluruskan persoalan dan memberi pelajaran, tanpa menuntut ganti rugi materiil.

20 April 2018, Falcon Pictures Siap Berdamai dengan Syamsul Fuad
Falcon Pictures siap berdamai dengan Syamsul Fuad untuk menyelesaikan masalah hak cipta film Benyamin Biang Kerok versi baru.
Namun, konsultan hukum Falcon Pictures, Lydia Wongso, mengatakan bahwa hal itu bisa terjadi apabila Syamsul juga punya niat yang sama untuk menempuh jalan damai.
Lydia menambahkan kliennya menghormati Syamsul Fuad sebagai sineas senior dan penulis cerita asli Benyamin Biang Kerok. Karena itu, apabila dari pihak Syamsul berniat damai, mereka akan menyambut baik.


Referensi :
https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/21/121722710/kronologi-kasus-dugaan-pelanggaran-hak-cipta-film-benyamin-biang-kerok?page=all

Kronologi kasus yang menimpa Prita Mulyasari


Mulai dari awal dia berobat ke RS Omni International sampai kemudian digugat secara perdata dan pidana lalu dipenjara selama tiga minggu lamanya. 
Saya hanya bisa bilang, "Cukup Prita yang mengalami kejadian seperti ini": 

7 Agustus 2008, 20:30
Prita Mulyasari datang ke RS Omni Internasional dengan keluhan panas tinggi dan pusing kepala. Hasil pemeriksaan laboratorium: Thrombosit 27.000 (normal 200.000), suhu badan 39 derajat. Malam itu langsung dirawat inap, diinfus dan diberi suntikan dengan diagnosa positif demam berdarah. 

8 Agustus 2008
Ada revisi hasil lab semalam, thrombosit bukan 27.000 tapi 181.000. Mulai mendapat banyak suntikan obat, tangan kiri tetap diinfus. Tangan kiri mulai membangkak, Prita minta dihentikan infus dan suntikan. Suhu badan naik lagi ke 39 derajat. 

9 Agustus 2008
Kembali mendapatkan suntikan obat. Dokter menjelaskan dia terkena virus udara. Infus dipindahkan ke tangan kanan dan suntikan obat tetap dilakukan. Malamnya Prita terserang sesak nafas selama 15 menit dan diberi oksigen. Karena tangan kanan juga bengkak, dia memaksa agar infus diberhentikan dan menolak disuntik lagi.  

10 Agustus 2008
Terjadi dialog antara keluarga Prita dengan dokter. Dokter menyalahkan bagian lab terkait revisi thrombosit. Prita mengalami pembengkakan pada leher kiri dan mata kiri. 

11 Agustus 2008
Terjadi pembengkakan pada leher kanan, panas kembali 39 derajat. Prita memutuskan untuk keluar dari rumah sakit dan mendapatkan data-data medis yang menurutnya tidak sesuai fakta. Prita meminta hasil lab yang berisi thrombosit 27.000, tapi yang didapat hanya informasi thrombosit 181.000. Pasalnya, dengan adanya hasil lab thrombosit 27.000 itulah dia akhirnya dirawat inap. Pihak OMNI berdalih hal tersebut tidak diperkenankan karena hasilnya memang tidak valid. Di rumah sakit yang baru, Prita dimasukkan ke dalam ruang isolasi karena dia terserang virus yang menular. 

15 Agustus 2008
Prita mengirimkan email yang berisi keluhan atas pelayanan diberikan pihak rumah sakit ke customer_care@banksinarmas.com dan ke kerabatnya yang lain dengan judul "Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra". Emailnya menyebar ke beberapa milis dan forum online. 

30 Agustus 2008
Prita mengirimkan isi emailnya ke Surat Pembaca Detik.com

5 September 2008
RS Omni mengajukan gugatan pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus. 

22 September 2008
Pihak RS Omni International mengirimkan email klarifikasi ke seluruh pelanggannya. 

8 September 2008
Kuasa Hukum RS Omni Internasional menayangkan iklan berisi bantahan atas isi email Prita yang dimuat di harian Kompas dan Media Indonesia. 

24 September 2008
Gugatan perdata masuk. 

11 Mei 2009
Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan Gugatan Perdata RS Omni. Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS Omni. Prita divonis membayar kerugian materil sebesar 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan 100 juta untuk kerugian imateril. Prita langsung mengajukan banding. 

13 Mei 2009
Mulai ditahan di Lapas Wanita Tangerang terkait kasus pidana yang juga dilaporkan oleh Omni. 

2 Juni 2009
Penahanan Prita diperpanjang hingga 23 Juni 2009. Informasi itu diterima keluarga Prita dari Kepala Lapas Wanita Tangerang. 

3 Juni 2009
Megawati dan JK mengunjungi Prita di Lapas. Komisi III DPR RI meminta MA membatalkan tuntutan hukum atas Prita. Prita dibebaskan dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya. Statusnya diubah menjadi tahanan kota. 

4 Juni 2009
Sidang pertama kasus pidana yang menimpa Prita mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. 
Update kronologi:

25 Juni 2009
Prita diputus bebas oleh PN Tangerang.

29 September 2010
Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Banten yang sebelumnya mengabulkan gugatan perdata Omni dan memerintahkan Prita membayar ganti rugi Rp 204 juta atas perbuatan pencemaran baik. Sidang kasasi dipimpin oleh Ketua MA Harifin Tumpa.

30 Juni 2011
MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim yang dipimpin oleh Imam Harjadi, Zaharuddin Utama dan Salman Luthan ini memvonis Prita 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Prita tidak dipenjara sepanjang tidak mengulangi perbuatannya dalam waktu satu tahun ke depan. Tapi Hakim Salman menyatakan beda pendapat, menurutnya Prita tidak bersalah.

17 September 2012
Mahkamah Agung membebaskan Prita dari semua dakwaan alias bebas murni. Putusan itu dibacakan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) oleh majelis PK yang diketuai Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko beranggotakan hakim anggota hakim agung Surya Jaya dan Suhadi. Majelis memerintahkan agar Prita dipulihkan nama baik, harkat, dan kedudukannya.
NB: Kejadian di RS Omni International berdasarkan email/surat pembaca yang dibuat Prita.  

ISI BANTAHAN YANG DIMUAT DI HARIAN KOMPAS DAN MEDIA INDONESIA (2008):
PENGUMUMAN & BANTAHAN
Kami, RISMA SITUMORANG, HERIBERTUS & PARTNERS, Advokat dan Konsultan HKI, berkantor di Jalan Antara No. 45A Pasar Baru, Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA, Dr. HENGKY GOSAL, SpPD dan Dr. GRACE HILZA YARLEN. N; Sehubungan dengan adanya surat elektronik (e-mail) terbuka dari SAUDARI PRITA MULYASARI beralamat di Villa Melati Mas Residence Blok C 3/13 Serpong Tangerang (mail from: prita.mulyasari@yahoo.com) kepada customer_care @banksinarmas.com, dan telah disebar-luaskan ke berbagai alamat email lainnya, dengan judul ‘PENIPUAN OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA TANGERANG’; Dengan ini kami mengumumkan dan memberitahukan kepada khalayak umum/masyarakat dan pihak ketiga, ‘BANTAHAN kami’ atas surat terbuka tersebut sebagai berikut : 
BAHWA ISI SURAT ELEKTRONIK (E-MAIL) TERBUKA TERSEBUT TIDAK BENAR SERTA TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA YANG SEBENARNYA TERJADI (TIDAK ADA PENYIMPANGAN DALAM SOP DAN ETIK), SEHINGGA ISI SURAT TERSEBUT TELAH MENYESATKAN KEPADA PARA PEMBACA KHUSUSNYA PASIEN, DOKTER, RELASI OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA, RELASI Dr. HENGKY GOSAL, SpPD, DAN RELASI Dr. GRACE HILZA YARLEN. N, SERTA MASYARAKAT LUAS BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR NEGERI. 
BAHWA TINDAKAN SAUDARI PRITA MULYASARI YANG TIDAK BERTANGGUNG-JAWAB TERSEBUT TELAH MENCEMARKAN NAMA BAIK OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA, Dr. HENGKY GOSAL, SpPD, dan Dr. GRACE HILZA YARLEN. N, SERTA MENIMBULKAN KERUGIAN BAIK MATERIL MAUPUN IMMATERIL BAGI KLIEN KAMI. 
BAHWA ATAS TUDUHAN YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB DAN TIDAK BERDASAR HUKUM TERSEBUT, KLIEN KAMI SAAT INI AKAN MELAKUKAN UPAYA HUKUM TERHADAP SAUDARI PRITA MULYASARI BAIK SECARA HUKUM PIDANA MAUPUN SECARA HUKUM PERDATA. 
Demikian PENGUMUMAN & BANTAHAN ini disampaikan kepada khalayak ramai untuk tidak terkecoh dan tidak terpengaruh dengan berita yang tidak berdasar fakta/tidak benar dan berisi kebohongan tersebut. 

Jakarta, 8 September 2008. 
Kuasa Hukum OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA, Dr. HENGKY GOSAL, SpPD, dan Dr. GRACE HILZA YARLEN. N RISMA SITUMORANG, HERIBERTUS & PARTNERS. Ttd. Ttd. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H. Heribertus S. Hartojo, S.H., M.H. Advokat & Konsultan HKI. Advokat. Ttd. Ttd. Moh. Bastian, S.H. Christine Souisa, S.H. Advokat. Advokat



Referensi :
https://www.kompasiana.com/iskandarjet/54fd5ee9a33311021750fb34/kronologi-kasus-prita%20mulyasari

Minggu, 14 Juli 2019

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)


Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI adalah suatu badan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia guna penegakan hukum di Indonesia dalam penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi diberbagai sektor perdagangan, industri dan keuangan, melalui arbitrase dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya antara lain di bidang-bidang korporasiasuransilembaga keuanganpabrikasihak kekayaan intelektuallisensiwaralabakonstruksipelayaran / maritimlingkungan hiduppenginderaan jarak jauh, dan lain-lain dalam lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional. Badan ini bertindak secara otonom dan independen dalam penegakan hukum dan keadilan.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) berdiri pada tanggal 3 Desember 1977 atas prakarsa Prof. R.Soebekti, S.H., Harjono Tjitrosoebono, S.H., dan Prof. Dr. Priyatna Abdurrasyid serta Marsekal (Purn.) Suwoto Sukendar, Julius Tahija dan J. Abubakar, S.H. dengan dukungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Setelah bertahun-tahun kemudian, sejak tahun 2006 BANI diselenggarakan berdasarkan Statuta BANI tanggal 11 Oktober 2006.
Selanjutnya pada tahun 2016, BANI bertransformasi dari suatu bentuk yang belum berbadan hukum menjadi sebuah Perkumpulan Berbadan Hukum karena Statuta BANI dirasakan sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan perkembangan BANI. Transformasi tersebut dilakukan oleh 5 (lima) orang Arbiter BANI yang mengambil inisiatif untuk melakukan pembaharuan BANI dengan akta No. 23 tanggal 14 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Ny. Hj. Devi Kantini Rolaswati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan No. AHU-0064837.AH.01.07.TAHUN 2016, tanggal 20 Juni 2016.
Melalui transformasi tersebut, BANI diharapkan dapat menjadi Lembaga Arbitrase yang menerapkan tata kelola yang baik dan dapat memberikan layanan penyelesaian sengketa yang lebih baik lagi kepada masyarakat.
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah suatu cara untuk menyelesaikan sengketa atau beda pendapat perdata oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.

Lingkup Jasa BANI 
BANI menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan yang terdiri dari Arbitrase, Mediasi, dan pemberian Pendapat yang mengikat di bidang perdagangan atau bisnis, baik sengketa antara:
1.      Para Pihak sesama Warga Negara Indonesia/ badan hukum Indonesia; atau
2.      Pihak Indonesia dengan Pihak asing; atau
3.      Para Pihak sesama Warga Negara Asing/ badan hukum asing.
BANI hanya berwenang memeriksa dan memutus suatu perkara sepanjang di antara Para Pihak yang bersengketa telah memiliki kesepakatan/ perjanjian untuk menyelesaikan sengketa ke BANI.
Adapun lingkup sengketa perdagangan atau bisnis yang dapat diselesaikan di BANI adalah semua transaksi bisnis termasuk namun tidak terbatas pada bidang-bidang tersebut di bawah ini:
  1. perdagangan komoditi;
  2. perbankan;
  3. property & kawasan berikat;
  4. perasuransian;
  5. manufakturing;
  6. penelitian & pengembangan teknologi;
  7. pasar modal;
  8. Hak Kekayaan Intelektual & franchise;
  9. arsitektur & konstruksi;
  10. telekomunikasi, komunikasi & informatika;
  11. peternakan & perikanan;
  12. pemanfaatan ruang udara & angkasa;
  13. periklanan;
  14. hiburan;
  15. penyiaran;
  16. perfilman;
  17. perkebunan;
  18. restoran,catering, cafe & kulinari;
  19. pertambangan & energy;
  20. lingkungan hidup;
  21. pengiriman, pengangkutan & transportasi darat, laut & udara;
  22. elektronika, lisensi perangkat lunak, IT solution, e-commerce;
  23. pembiayaan, modal ventura, penjaminan, pergadaian & jasa keuangan non-bank lainnya.

Struktur Organisasi
Setelah BANI bertransformasi menjadi sebuah Perkumpulan Berbadan Hukum, BANI memiliki struktur organisasi yang lebih dapat menjamin tata kelola (governance) yang lebih baik karena:
1.      Dalam struktur organisasi BANI terdapat pembagian fungsi dan tugas yang jelas dan proporsional yang memungkinkan adanya kelancaran layanan dan kegiatan Sekretariat tanpa mengesampingkan pentingnya fungsi dan mekanisme pengawasan, pelaporan serta check and balance antara Dewan Pengurus, Dewan Pengawas dan Rapat Umum Anggota;
2.      Kemandirian dan imparsialitas para Arbiter/ Mediator dalam menangani perkara tetap terjaga - tidak seorangpun boleh ditunjuk sebagai Arbiter/ Mediator jika yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan kasus yang ditangani atau dengan salah satu pihak yang bersengketa/ kuasa hukumnya, atau pun menunjukkan sikap yang berpihak;
3.      Dewan Pengurus tidak memiliki kepentingan yang bersifat ekonomis terhadap perkara yang diselesaikan di BANI karena seseorang tidak boleh ditunjuk sebagai Arbiter selama orang tersebut menjabat sebagai Dewan Pengurus - hal ini dimaksudkan agar Dewan Pengurus dapat lebih berfokus pada manajemen organisasi serta kegiatan sosialisasi dan edukasi.
Struktur Organisasi BANI terdiri dari:
1.      Struktural:
a.       Rapat Umum Anggota;
b.      Dewan Pengawas;
c.       Dewan Pengurus;
d.      Sekretariat.

2.      Non-struktural (fungsional):
a.       Majelis Etik;
b.      Komite-komite yang bersifat ad hoc lainnya yang dibentuk oleh Dewan Pengawas.

Prosedur Arbitrase
Apabila para pihak dalam suatu perjanjian atau transaksi bisnis secara tertulis mencantumkan klausula arbitrase yaitu kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul di antara mereka sehubungan dengan perjanjian atau transaksi bisnis yang bersangkutan ke arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), atau menggunakan peraturan prosedur BANI, maka sengketa tersebut akan diselesaikan dibawah penyeleng­garaan BANI berdasarkan peraturan tersebut, dengan mem­perhatikan ketentuan-ketentuan khusus yang disepakati secara tertulis oleh para pihak, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang bersifat memaksa dan kebijaksanaan BANI. Penyelesaian sengketa secara damai melalui arbitrase di BANI dilandasi itikad baik para pihak dengan berlandasan tata cara kooperatif dan non-konfrontatif.
1.      Perwakilan para pihak
Para Pihak dapat menunjuk wakilnya / kuasanya dalam penyelesaian sengketa yang diajukan ke BANI dengan suatu surat kuasa khusus
Namun apabila yang menjadi wakil adalah seorang penasehat asing atau penasehat hukum asing dan perkara arbitrase tersebut adalah mengenai seng­keta yang tunduk kepada hukum Indonesia, maka penasehat asing atau penasehat hukum asing hanya dapat hadir apabila didam­pingi penasehat atau penasehat hukum Indonesia.
2.      Permohonan Arbitrase
Pendaftaran dan penyampaian permohonan arbitrase diajukan oleh pihak yang memulai proses arbitrase ("pemohon") pada sekretariat BANI.
3.      Arbiter
Dalam Permohonan Arbitrase Pemohon dan dalam Jawaban Termohon atas Permohonan tersebut Termohon dapat menunjuk seorang Arbiter atau menyerahkan penunjukan tersebut kepada Ketua BANI.
Yang dapat dipilih oleh para pihak sebagai arbiter hanyalah mereka yang diakui termasuk dalam daftar arbiter yang disediakan oleh BANI dan atau memiliki sertifikat ADR/Arbitrase yang diakui oleh BANI dapat bertindak selaku arbiter berdasarkan peraturan prosedur BANI.
Arbiter harus sekurang-kurangnya terdiri dari seorang arbiter ( arbiter tunggal ) atau tiga orang arbiter tergantung pada kesepakatan para pihak yang diatur sebelumnya dalam perjanjian antara mereka.

Kerja sama BANI
Dalam rangka mengembangkan arbitrase internasional dan berbagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa di bidang komersial antara para pengusaha di negara-negara yang bersangkutan, maka BANI telah mengadakan kesepakatan kerjasama dengan berbagai lembaga di negara-negara, antara lain dengan:
1.      The Japan Commercial Arbitration Association (JCAA)
2.      The Netherlands Arbitration Institute ( NAI)
3.      The Korean Commercial Arbitration Board (KCAB)
4.      Australian Centre for International Commercial Arbitration (ACICA)
5.      The Philippines Dispute Resolution Centre Inc (PDRCI)
6.      Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC)
7.      The Foundation for International Commercial Arbitration dan Alternative Dispute Resolution (SICA-FICA)

Rapat Umum Anggota
Para Anggota BANI adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi BANI melalui forum Rapat Umum Anggota ("RUA"). Anggota BANI adalah orang-perseorangan Warga Negara Indonesia yang telah diangkat sebagai Arbiter BANI.
RUA BANI terdiri dari:
a.       RUA Tahunan, diselenggarakan sekali dalam setahun paling lambat pada bulan Juni. Agenda utama dalam RUA Tahunan adalah penyampaian Laporan Tahunan beserta Laporan Audit Tahun Buku yang lalu, dan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berjalan. Dalam RUA Tahunan juga dapat dibicarakan pemilihan/ penggantian Dewan Pengawas dan laporan Dewan Pengawas mengenai pemilihan/ penggantian Dewan Pengurus yang dilakukannya.
b.      RUA Luar Biasa, diselenggarakan untuk keperluan mengesahkan Rencana Kerja & Anggaran Tahunan, mengubah/ menambah/ mengganti Anggaran Dasar, memeriksa ditingkat akhir terhadap permohonan banding atas pemecatan Arbiter, dan hal-hal lain yang dianggap penting dan relevan dengan keberlangsungan BANI.

Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ dalam struktur organisasi BANI yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Dewan Pengurus dan memberikan nasehat kepada Dewan Pengurus. Selain itu Dewan Pengawas memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a.       Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Pengurus;
b.      Mengangkat dan memberhentikan Arbiter/ Mediator BANI;
c.       Membentuk Majelis Etik;
d.      Membuat peraturan mengenai syarat-syarat menjadi Arbiter/ Mediator BANI;
e.       Membuat peraturan mengenai Kode Etik Arbiter/ Mediator BANI;
f.       Membuat peraturan mengenai biaya-biaya penyelesaian sengketa di BANI;
g.      Memberikan persetujuan/ penolakan terhadap Rencana Kerja & Anggaran Tahunan sebelum diajukan oleh Dewan Pengurus kepada RUA; dan
h.      Melakukan audit investigasi, berupa audit keuangan dan atau audit hukum, jika diduga ada misconduct/ mismanagement dalam pengelolaan BANI.

Keanggotaan Dewan Pengawas terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu anggota tetap yang berasal dari mereka yang menandatangani akta No. 23 tanggal 14 Juni 2016, dan anggota tidak tetap yang diangkat oleh RUA dari kalangan Arbiter BANI untuk periode 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali setelah lewat 1 (satu) periode.

Dewan Pengurus
Dewan Pengurus adalah organ dalam struktur organisasi BANI yang menjalankan fungsi pengelolaan/ manajemen BANI. Selain itu Dewan Pengurus memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
1.      Mewakili BANI di dalam mau pun di luar pengadilan;
2.      Membawahi Sekretariat BANI;
3.      Menetapkan Peraturan & Acara BANI selain berkenaan dengan biaya, pengangkatan Arbiter dan Kode Etik;
4.      Menetapkan peraturan kepegawaian dan prosedur keuangan;
5.      Mengangkat sekretaris sidang;
6.      Mengangkat dan memberhentikan pegawai BANI;

Dalam melakukan tindakan tersebut di bawah ini harus mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas, yaitu:
  1. membeli barang-barang tidak bergerak untuk menjadi milik BANI;
  2. menjual barang-barang tidak bergerak milik BANI;
  3. meminjam atau meminjamkan uang atas nama BANI;
  4. mempertanggungkan/ membebani kekayaan BANI sebagai jaminan utang BANI; dan
  5. mengikat BANI sebagai penjamin.
Keanggotaan Dewan Pengurus diangkat oleh Dewan Pengawas untuk periode 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali, maksimal 2 (dua) periode berturut-turut.

Pendanaan BANI
Pemasukan keuangan BANI berasal dari beberapa sumber, yaitu:
  1. Modal awal dari Pendiri;
  2. Iuran Anggota;
  3. Biaya Arbitrase;
  4. Sumbangan atau hibah pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat yang diterima dari siapapun juga, baik dari sumber dalam negeri maupun luar negeri, baik dari Pemerintah maupun swasta;
  5. Pinjaman yang diperoleh oleh BANI;
  6. Pemasukan lain yang sah menurut hukum.
Setiap tanggal 31 Desember, buku-buku BANI akan ditutup, dan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Maret tahun berikutnya, Dewan Pengurus akan membuat Laporan Keuangan BANI berupa Neraca dan Laporan Laba/ Rugi yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.


Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Arbitrase_Nasional_Indonesia#cite_ref-1
http://www.baniarbitraseindonesia.org/id_bani.php