Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum
(manusia dan badan hukum), dan dapat menjadi pokok/objek suatu hubungan hukum ,
karena itu dapat dikuasa oleh subyek hukum.
Contoh, Ahmad dan Ali
mengadakan sewa tanah. Tanah di sini adalah objek hukum. Biasanya objek hukum
itu adalah benda atau zaak, dan yang dapat dimiliki dan dikuasai
oleh subjek hukum.
Benda menurut Pasal 499 KUH Perdata ialah tiap-tiap barang dan
tiap-tiap hak , yang dapat dikuasai oleh hak milik. Hak disebut juga
dengan bagian dari harta kekayaan (vermogens bestanddeel). Harta kekayaan
meliputi barang, hak dan hubungan hukum mengenai barang dan hak, diatur dalam
buku II dan buku III KUH Perdata. Adapun zaak meliputi barang
dan hak diatur dalam Buku II KUH Perdata. Barangg sifatnya berwujud, sedangkan
hak sifatnya tidak berwujud.
Menurut ilmu pengetahuan hukum, benda itu dapat diartikan dalam
arti luas dan sempit. Benda dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dapat
dimiliki oleh orang. Pengertian ini meliputi benda-benda yang dapat dilihat,
seperti meja, kursi, jam tangan, motor, komputer, mobil, dan sebagainya, dan
benda-benda yang tidak dapat dilihat, yaitu berbagai hak seperti hak tagihan,
hak cipta, dan lain-lain.
Adapun benda dalam arti sempit adalah segala benda yang dapat
dilihat. Menurut Pasal 503 KUH Perdata, bahwa benda itu dapat dibedakan menjadi
dua, yaitu :
1. Benda berwujud, yaitu benda segala
sesuatu yang dapat dilihat dan diraba dengan panca indra, contoh : buku, rumah,
tanah, meja, kursi, dan lain sebagainya;
2. Benda tidak berwujud, yaiitu semua hak,
contoh : hak cipta, hak atas merek, dan sebagainya.
Selanjutnya dalam
pasal 504 KUH Perdata, benda dapat dibagi lagi menjadi dua, yaitu :
1. Benda bergerak (benda tidak tetap), yaitu benda yang
dapat dipindahkan
Benda bergerak dapat dibedakan sebagai berikut :
a.
menurut sifatnya adalah benda yang dapat
dipindahkan (Pasal 509 KUH Perdata) misalnya kursi, meja, buku, ternak, mobil
dan sebagainya;
b.
Menurut ketentuan undang-undang ialah benda
dapat bergerak atau dipindahkan, yaitu hak-hak yang melekat atas benda bergerak
(Pasal 511 KUH Perdata) seperti hak memungut hasil atas benda bergerak, hak
memakai atas benda bergerak, saham-saham perusahaan, piutang-piutang
2.
Benda tetap (tidak bergerak), yaitu benda yang dapat dipindahkan
Adapun benda tidak bergerak (tetap)
dapat juga dibedakan sebagai berikut :
a. menurut sifatnya, benda tersebut
tidak dapat dipindahkan, seperti tanah dan segala yang melekat di atasnya,
contoh : gedung, bunga, pepohonan;
b. menurut tujuannya, benda itu tidak
dapat dipindahkan, kerena dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda
pokok untuk tujuan tertentu, misalnya mesin-mesing yang di pasang dalam pabrik,
tujuannya untuk dipakai tetap dan tidak berpindah-pindah (507 KUH Perdata)
c. menurut undang-undang benda tersebut
tidak dapat bergerak, ialah hak yang melekat atas benda tidak bergerak (Pasal
508 KUH Peredata) seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas
benda tidak bergerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar