Jumat, 26 Maret 2021

Daubert Case dan Tabel Perbandingan Antara Kode Etik Profesi Akuntan Publik dengan Kode Etik Pedoman Perilaku KPK

 DAUBERT CASE

Kasus Daubert (Daubert Case) adalah kasus yang dibawa oleh dua anak yang lahir dengan cacat lahir yang mereka klaim disebabkan oleh obat antimual, Bendectin. Satu-satunya obat yang disetujui oleh FDA (Food and Drug Administration) untuk wanita hamil, telah diberikan kepada lebih dari 17.500.000 wanita sebelum dikeluarkan dari pasaran. Pengacara Penggugat berpendapat bahwa ribuan anak yang lahir cacat lahir dari ibu yang menggunakan Bendectin dan ini membuktikan bahwa Bendectin menyebabkan cacat lahir. Meskipun studi ekstensif tidak menunjukkan Bendectin memiliki efek teratogenik, penggugat memiliki "ahli" yang tidak setuju dengan studi ini, berdasarkan pekerjaan mereka sendiri yang tidak dipublikasikan dan belum ditinjau. Dengan menggunakan para ahli ini, penggugat telah mengajukan banyak kasus terhadap produsen, Merrell Dow Pharmaceuticals.

Kasus Daubert mengaktifkan apakah Bendectin, obat antimual untuk wanita hamil, menyebabkan cacat lahir yang tidak spesifik. Seperti semua kasus yang melibatkan cacat lahir non-spesifik, masalah ilmiah utama adalah menyortir cacat yang diduga disebabkan oleh teratogen dari tingkat latar belakang cacat lahir yang tinggi (1-6%, tergantung pada tingkat keparahan). Semua studi ilmiah formal menunjukkan tidak ada korelasi antara asupan Bendektin oleh ibu hamil dan cacat lahir pada anaknya. Penggugat memiliki seorang ahli yang memenuhi syarat dengan pelatihan dan pengalaman - standar utama pra-Daubert - tetapi yang metode analisis datanya tidak diterima oleh ilmuwan lain dan belum menjadi sasaran tinjauan sejawat dalam literatur. Pengadilan persidangan mengecualikan bukti, menyatakan bahwa aturan federal mengharuskan hakim untuk bertindak sebagai "penjaga gerbang" untuk mencegah juri mendengarkan bukti yang tidak dapat diandalkan atau bukti yang nilainya melebihi sifat prasangka. Juri prasangka sangat penting dalam kasus Daubert karena daya tarik emosional dari penggugat kelahiran bayi yang terluka. Hakim tahu bahwa jika ada bukti yang mendukung perkara penggugat, akan sangat sulit bagi juri untuk menemukan penggugat. Ini menciptakan tugas khusus untuk memastikan bahwa bukti penggugat valid secara ilmiah.

Penggugat tidak berhasil dalam tuntutan hukum Bendectin pada saat kasus Daubert, tetapi biaya pembelaannya sangat tinggi sehingga Merrell Dow telah mengeluarkan obat itu dari pasar. Para penggugat diasumsikan bahwa mereka pada akhirnya akan mendapatkan penyelesaian yang substansial dari Merrell Dow, baik karena mereka pada akhirnya akan memenangkan salah satu kasus, atau hanya untuk mengakhiri biaya pembelaan. Dalam kasus Daubert, hakim pengadilan memutuskan bahwa ahli penggugat tidak dapat dipercaya karena bukti mereka tidak memenuhi persyaratan uji Frye untuk dapat diterima secara umum. Temuan seperti itu sangat penting bagi pembela karena menghentikan gugatan sebelum biayanya terlalu tinggi, ditambah menghilangkan kemungkinan putusan simpati dari juri.

Penggugat mengajukan banding, mengklaim bahwa aturan bukti federal yang direvisi menghapus aturan Frye dan mengizinkan penyajian bukti yang tidak diterima secara umum oleh komunitas medis atau ilmiah. Pengadilan banding menguatkan keputusan hakim persidangan dan penggugat mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS.


Tabel Perbandingan Antara Kode Etik Profesi Akuntan Publik dengan Kode Etik Pedoman Perilaku KPK

Profesi Akuntan Publik

KPK

            1.      Integritas

Bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis. Integritas menyiratkan berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.

            1.      Integritas

Berperilaku dan bertindak secara jujur dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan fakta dan kebenaran. Mematuhi dan melaksanakan peraturan komisi dan/atau memegang sumpah/janji sebagai Insan Komisi. Menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri. Memiliki komitmen dan loyalitas kepada Komisi serta menyampingkan kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan dalam pelaksanaan tugas.

            2.      Objektivitas

tidak mengompromikan pertimbangan profesional atau bisnis karena adanya bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain. Anggota tidak boleh melakukan aktivitas profesional jika suatu keadaan atau hubungan terlalu memengaruhi pertimbangan profesionalnya atas aktivitas tersebut.

            2.      Sinergi

Bersedia bekerja sama dan membangun kemitraan yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas. Saling berbagi informasi, pengetahuan, dan data untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi kecuali yang bersifat rahasia atau yang harus dirahasiakan.

            3.      Kompetensi dan kehati-hatian    

Pemberian jasa kepada klien dan organisasi tempatnya bekerja dengan kompetensi profesional mensyaratkan Anggota untuk menggunakan pertimbangan yang baik dalam menerapkan pengetahuan dan keahlian profesional ketika melakukan aktivitas profesional. Menjaga kompetensi profesional mensyaratkan suatu kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman atas perkembangan teknis, profesional, serta bisnis yang relevan. Pengembangan profesional berkelanjutan memungkinkan Anggota untuk mengembangkan dan mempertahankan kemampuan bekerja secara kompeten dalam lingkungan profesional.

            3.      Keadilan

Unsur-unsur Keadilan meliputi penghormatan terhadap asas kepastian hukum, praduga tak bersalah, dan kesetaraan di hadapan hukum, serta hak asasi manusia. Perilaku yang diharapkan bagi insan komisi seperrti mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban setiap Insan Komisi. Memenuhi kewajiban dan menuntut hak secara berimbang. Menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Tidak bersikap diskriminatif atau menunjukkan keberpihakan atau melakukan pelecehan terhadap perbedaan ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, kemampuan fisik atau mental, usia, status pernikahan, atau status sosial ekonomi dalam pelaksanaan tugas.

            4.      Kerahasiaan

Anggota harus mematuhi prinsip kerahasiaan, yang mensyaratkan Anggota untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis. Anggota juga harus Mewaspadai terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja, termasuk dalam lingkungan sosial, dan khususnya kepada rekan bisnis dekat, anggota keluarga inti, atau keluarga dekat; Menjaga kerahasiaan informasi di dalam Kantor atau organisasi tempatnya bekerja; Menjaga kerahasiaan informasi yang diungkapkan oleh calon klien atau organisasi tempatnya bekerja;

            4.      Profesionalisme

Unsur-unsur Profesionalisme meliputi kecakapan/kompetensi dalam bidang tertentu terkait dengan pekerjaan, dorongan untuk meningkatkan kompetensi, ketaatan untuk bekerja sesuai aturan dan standar, objektivitas, independensi, kesungguhan dan keterukuran dalam bekerja, tanggung jawab, kerja keras, produktivitas, dan inovasi. Kode Etik dari Nilai Dasar Profesionalisme tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi adalah Bekerja sesuai prosedur operasional standar (Standard Operating Procedure/SOP). Menolak perintah atasan yang bertentangan dengan prosedur operasional standar (Standard Operating Procedure/SOP) dan norma hukum yang berlaku. Menghargai perbedaan pendapat dan terbuka terhadap kritik serta saran yang membangun.

            5.      Perilaku profesional

Anggota harus mematuhi prinsip perilaku profesional, yang mensyaratkan Anggota untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang diketahui atau seharusnya diketahui yang dapat mendiskreditkan profesi. Anggota tidak boleh terlibat dalam bisnis, pekerjaan, atau aktivitas apapun yang diketahui merusak atau mungkin merusak integritas, objektivitas, atau reputasi baik dari profesi, dan hasilnya tidak sesuai dengan prinsip dasar etika. Perilaku yang mungkin mendiskreditkan profesi termasuk perilaku yang menurut pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang memadai, sangat mungkin akan menyimpulkan bahwa perilaku tersebut mengakibatkan pengaruh negatif terhadap reputasi baik profesi.

         5.      Kepemimpinan

Kepemimpinan adalah kemampuan untuk menggerakkan dan memengaruhi orang lain untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan serta keberanian untuk mengambil keputusan tepat pada waktunya yang dapat dipertanggungjawabkan. Perilaku yang diharapkan dari para insan komisi seperti Menunjukkan penghargaan dan kerja sama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atasan wajib memberikan kesempatan kepada bawahan untuk menunaikan ibadah ketika rapat kerja atau tugas kedinasan sedang berlangsung. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi.



Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar