Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI adalah suatu
badan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia guna penegakan hukum di Indonesia dalam
penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi diberbagai sektor
perdagangan, industri dan keuangan, melalui arbitrase dan bentuk-bentuk
alternatif penyelesaian sengketa lainnya antara lain di bidang-bidang korporasi, asuransi, lembaga keuangan, pabrikasi, hak kekayaan intelektual, lisensi, waralaba, konstruksi, pelayaran / maritim, lingkungan hidup, penginderaan jarak jauh, dan lain-lain dalam lingkup peraturan
perundang-undangan dan kebiasaan internasional.
Badan ini bertindak secara otonom dan independen dalam penegakan hukum dan
keadilan.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI) berdiri pada tanggal 3 Desember 1977 atas prakarsa Prof. R.Soebekti,
S.H., Harjono Tjitrosoebono, S.H., dan Prof. Dr. Priyatna Abdurrasyid serta
Marsekal (Purn.) Suwoto Sukendar, Julius Tahija dan J. Abubakar, S.H. dengan
dukungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Setelah bertahun-tahun
kemudian, sejak tahun 2006 BANI diselenggarakan berdasarkan Statuta BANI
tanggal 11 Oktober 2006.
Selanjutnya pada tahun 2016, BANI
bertransformasi dari suatu bentuk yang belum berbadan hukum menjadi sebuah
Perkumpulan Berbadan Hukum karena Statuta BANI dirasakan sudah tidak lagi sesuai
dengan kebutuhan perkembangan BANI. Transformasi tersebut dilakukan oleh 5
(lima) orang Arbiter BANI yang mengambil inisiatif untuk melakukan pembaharuan
BANI dengan akta No. 23 tanggal 14 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Ny. Hj. Devi
Kantini Rolaswati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan akta tersebut telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan surat keputusan No. AHU-0064837.AH.01.07.TAHUN 2016, tanggal
20 Juni 2016.
Melalui transformasi tersebut, BANI
diharapkan dapat menjadi Lembaga Arbitrase yang menerapkan tata kelola yang
baik dan dapat memberikan layanan penyelesaian sengketa yang lebih baik lagi
kepada masyarakat.
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili
sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah suatu cara untuk
menyelesaikan sengketa atau beda pendapat perdata oleh para pihak melalui
alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan
mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.
Lingkup Jasa BANI
BANI menyediakan layanan Alternatif
Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan yang terdiri dari Arbitrase, Mediasi,
dan pemberian Pendapat yang mengikat di bidang perdagangan atau bisnis, baik
sengketa antara:
1. Para Pihak
sesama Warga Negara Indonesia/ badan hukum Indonesia; atau
2. Pihak
Indonesia dengan Pihak asing; atau
3. Para Pihak
sesama Warga Negara Asing/ badan hukum asing.
BANI hanya berwenang memeriksa dan
memutus suatu perkara sepanjang di antara Para Pihak yang bersengketa telah
memiliki kesepakatan/ perjanjian untuk menyelesaikan sengketa ke BANI.
Adapun lingkup sengketa perdagangan atau bisnis yang
dapat diselesaikan di BANI adalah semua transaksi bisnis termasuk namun tidak
terbatas pada bidang-bidang tersebut di bawah ini:
- perdagangan
komoditi;
- perbankan;
- property
& kawasan berikat;
- perasuransian;
- manufakturing;
- penelitian
& pengembangan teknologi;
- pasar
modal;
- Hak
Kekayaan Intelektual & franchise;
- arsitektur
& konstruksi;
- telekomunikasi,
komunikasi & informatika;
- peternakan
& perikanan;
- pemanfaatan
ruang udara & angkasa;
- periklanan;
- hiburan;
- penyiaran;
- perfilman;
- perkebunan;
- restoran,catering,
cafe & kulinari;
- pertambangan
& energy;
- lingkungan
hidup;
- pengiriman,
pengangkutan & transportasi darat, laut & udara;
- elektronika,
lisensi perangkat lunak, IT solution, e-commerce;
- pembiayaan,
modal ventura, penjaminan, pergadaian & jasa keuangan non-bank
lainnya.
Struktur
Organisasi
Setelah BANI bertransformasi menjadi
sebuah Perkumpulan Berbadan Hukum, BANI memiliki struktur organisasi yang lebih
dapat menjamin tata kelola (governance) yang lebih baik karena:
1. Dalam
struktur organisasi BANI terdapat pembagian fungsi dan tugas yang jelas dan
proporsional yang memungkinkan adanya kelancaran layanan dan kegiatan
Sekretariat tanpa mengesampingkan pentingnya fungsi dan mekanisme pengawasan,
pelaporan serta check and balance antara Dewan Pengurus, Dewan
Pengawas dan Rapat Umum Anggota;
2. Kemandirian
dan imparsialitas para Arbiter/ Mediator dalam menangani perkara tetap terjaga
- tidak seorangpun boleh ditunjuk sebagai Arbiter/ Mediator jika yang
bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan kasus yang ditangani atau
dengan salah satu pihak yang bersengketa/ kuasa hukumnya, atau pun menunjukkan
sikap yang berpihak;
3. Dewan
Pengurus tidak memiliki kepentingan yang bersifat ekonomis terhadap perkara
yang diselesaikan di BANI karena seseorang tidak boleh ditunjuk sebagai Arbiter
selama orang tersebut menjabat sebagai Dewan Pengurus - hal ini dimaksudkan
agar Dewan Pengurus dapat lebih berfokus pada manajemen organisasi serta
kegiatan sosialisasi dan edukasi.
Struktur Organisasi BANI terdiri dari:
1. Struktural:
a. Rapat Umum
Anggota;
b. Dewan
Pengawas;
c. Dewan
Pengurus;
d. Sekretariat.
2. Non-struktural
(fungsional):
a. Majelis
Etik;
b. Komite-komite
yang bersifat ad hoc lainnya yang dibentuk oleh Dewan Pengawas.
Prosedur Arbitrase
Apabila para pihak dalam suatu perjanjian atau transaksi bisnis
secara tertulis mencantumkan klausula arbitrase yaitu kesepakatan untuk
menyelesaikan sengketa yang timbul di antara mereka sehubungan dengan
perjanjian atau transaksi bisnis yang bersangkutan ke arbitrase di hadapan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), atau menggunakan peraturan prosedur
BANI, maka sengketa tersebut akan diselesaikan dibawah penyelenggaraan BANI
berdasarkan peraturan tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
khusus yang disepakati secara tertulis oleh para pihak, sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang bersifat memaksa dan
kebijaksanaan BANI. Penyelesaian sengketa secara damai melalui arbitrase di
BANI dilandasi itikad baik para pihak dengan berlandasan tata cara kooperatif
dan non-konfrontatif.
1.
Perwakilan para pihak
Para Pihak dapat menunjuk wakilnya / kuasanya dalam penyelesaian
sengketa yang diajukan ke BANI dengan suatu surat kuasa khusus
Namun apabila yang menjadi wakil adalah seorang penasehat asing atau
penasehat hukum asing dan perkara arbitrase tersebut adalah mengenai sengketa
yang tunduk kepada hukum Indonesia, maka penasehat asing atau penasehat hukum
asing hanya dapat hadir apabila didampingi penasehat atau penasehat hukum
Indonesia.
2.
Permohonan Arbitrase
Pendaftaran dan penyampaian permohonan arbitrase diajukan oleh pihak
yang memulai proses arbitrase ("pemohon") pada sekretariat BANI.
3. Arbiter
Dalam Permohonan Arbitrase Pemohon dan dalam Jawaban Termohon atas
Permohonan tersebut Termohon dapat menunjuk seorang Arbiter atau menyerahkan
penunjukan tersebut kepada Ketua BANI.
Yang dapat dipilih oleh para pihak sebagai arbiter hanyalah mereka
yang diakui termasuk dalam daftar arbiter yang disediakan oleh BANI dan atau
memiliki sertifikat ADR/Arbitrase yang diakui oleh BANI dapat bertindak selaku
arbiter berdasarkan peraturan prosedur BANI.
Arbiter harus sekurang-kurangnya terdiri dari seorang arbiter (
arbiter tunggal ) atau tiga orang arbiter tergantung pada kesepakatan para
pihak yang diatur sebelumnya dalam perjanjian antara mereka.
Kerja sama BANI
Dalam rangka mengembangkan arbitrase internasional dan berbagai bentuk alternatif penyelesaian
sengketa di bidang komersial antara para pengusaha di negara-negara yang
bersangkutan, maka BANI telah mengadakan kesepakatan kerjasama dengan berbagai
lembaga di negara-negara, antara lain dengan:
1. The Japan Commercial Arbitration
Association (JCAA)
2. The Netherlands Arbitration
Institute ( NAI)
3. The Korean Commercial Arbitration
Board (KCAB)
4. Australian Centre for International
Commercial Arbitration (ACICA)
5. The Philippines Dispute Resolution
Centre Inc (PDRCI)
6. Hong Kong International Arbitration
Centre (HKIAC)
7. The Foundation for International
Commercial Arbitration dan Alternative Dispute Resolution (SICA-FICA)
Rapat Umum
Anggota
Para Anggota BANI adalah pemegang
kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi BANI melalui forum Rapat Umum
Anggota ("RUA"). Anggota BANI adalah orang-perseorangan Warga Negara
Indonesia yang telah diangkat sebagai Arbiter BANI.
RUA BANI terdiri dari:
a. RUA Tahunan,
diselenggarakan sekali dalam setahun paling lambat pada bulan Juni. Agenda
utama dalam RUA Tahunan adalah penyampaian Laporan Tahunan beserta Laporan
Audit Tahun Buku yang lalu, dan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan
memeriksa Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berjalan. Dalam RUA Tahunan
juga dapat dibicarakan pemilihan/ penggantian Dewan Pengawas dan laporan Dewan
Pengawas mengenai pemilihan/ penggantian Dewan Pengurus yang dilakukannya.
b. RUA Luar
Biasa, diselenggarakan untuk keperluan mengesahkan Rencana Kerja & Anggaran
Tahunan, mengubah/ menambah/ mengganti Anggaran Dasar, memeriksa ditingkat
akhir terhadap permohonan banding atas pemecatan Arbiter, dan hal-hal lain yang
dianggap penting dan relevan dengan keberlangsungan BANI.
Dewan
Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ dalam
struktur organisasi BANI yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Dewan Pengurus dan memberikan nasehat kepada Dewan Pengurus.
Selain itu Dewan Pengawas memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. Mengangkat
dan memberhentikan anggota Dewan Pengurus;
b. Mengangkat
dan memberhentikan Arbiter/ Mediator BANI;
c. Membentuk
Majelis Etik;
d. Membuat
peraturan mengenai syarat-syarat menjadi Arbiter/ Mediator BANI;
e. Membuat
peraturan mengenai Kode Etik Arbiter/ Mediator BANI;
f. Membuat
peraturan mengenai biaya-biaya penyelesaian sengketa di BANI;
g. Memberikan
persetujuan/ penolakan terhadap Rencana Kerja & Anggaran Tahunan sebelum
diajukan oleh Dewan Pengurus kepada RUA; dan
h. Melakukan
audit investigasi, berupa audit keuangan dan atau audit hukum, jika diduga
ada misconduct/ mismanagement dalam pengelolaan BANI.
Keanggotaan Dewan Pengawas terdiri
dari 2 (dua) jenis, yaitu anggota tetap yang berasal dari mereka yang
menandatangani akta No. 23 tanggal 14 Juni 2016, dan anggota tidak tetap yang
diangkat oleh RUA dari kalangan Arbiter BANI untuk periode 4 (empat) tahun dan
dapat diangkat kembali setelah lewat 1 (satu) periode.
Dewan
Pengurus
Dewan Pengurus adalah organ dalam
struktur organisasi BANI yang menjalankan fungsi pengelolaan/ manajemen BANI.
Selain itu Dewan Pengurus memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
1. Mewakili
BANI di dalam mau pun di luar pengadilan;
2. Membawahi
Sekretariat BANI;
3. Menetapkan
Peraturan & Acara BANI selain berkenaan dengan biaya, pengangkatan Arbiter
dan Kode Etik;
4. Menetapkan
peraturan kepegawaian dan prosedur keuangan;
5. Mengangkat
sekretaris sidang;
6. Mengangkat
dan memberhentikan pegawai BANI;
Dalam melakukan tindakan tersebut di bawah ini harus
mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas, yaitu:
- membeli
barang-barang tidak bergerak untuk menjadi milik BANI;
- menjual
barang-barang tidak bergerak milik BANI;
- meminjam
atau meminjamkan uang atas nama BANI;
- mempertanggungkan/
membebani kekayaan BANI sebagai jaminan utang BANI; dan
- mengikat
BANI sebagai penjamin.
Keanggotaan Dewan Pengurus diangkat oleh Dewan
Pengawas untuk periode 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali, maksimal 2
(dua) periode berturut-turut.
Pendanaan
BANI
Pemasukan keuangan BANI berasal dari beberapa sumber,
yaitu:
- Modal
awal dari Pendiri;
- Iuran
Anggota;
- Biaya
Arbitrase;
- Sumbangan
atau hibah pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat yang diterima dari
siapapun juga, baik dari sumber dalam negeri maupun luar negeri, baik dari
Pemerintah maupun swasta;
- Pinjaman
yang diperoleh oleh BANI;
- Pemasukan
lain yang sah menurut hukum.
Setiap tanggal 31 Desember, buku-buku BANI akan
ditutup, dan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Maret tahun berikutnya, Dewan
Pengurus akan membuat Laporan Keuangan BANI berupa Neraca dan Laporan Laba/
Rugi yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Arbitrase_Nasional_Indonesia#cite_ref-1
http://www.baniarbitraseindonesia.org/id_bani.php
Tidak ada komentar:
Posting Komentar