Komisi
Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga
independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU
bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9 orang, diangkat
oleh Presiden Indonesia berdasarkan hasil Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia. Saat ini
KPPU diketuai oleh Kurnia Toha.
Tugas KPPU
1.
Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
2.
Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau
tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai
dengan Pasal 24;
3.
Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya
penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal
25 sampai dengan Pasal 28;
4.
Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana
diatur dalam Pasal 36;
5.
Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan
Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat;
6.
Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan
Undang-undang ini;
7.
Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi
kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang KPPU
1.
Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha
tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat;
2.
Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha
dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
3.
Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus
dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan
oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai
hasil penelitiannya;
4.
Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang
ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
5.
Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
6.
Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap
orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
7.
Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha,
saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f,
yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
8.
Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya
dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar
ketentuan undang-undang ini;
9.
Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau
alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
10.
Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di
pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
11.
Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang
diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
12.
Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada
pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Anggota KPPU RI
Anggota
KPPU-RI periode 2018 – 2023 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden
Republik Indonesia:
1. Dr.
H. Afif Hasbullah, S.H., M.Hum.
2. Dr.
Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D.
3. Dinni
Melanie, S.H., M.E.
4. Dr.
Guntur Syahputra Saragih, M.S.M.
5. Harry
Agustanto, S.H., M.H.
6. Kodrat
Wibowo, S.E., Ph.D.
7. Kurnia
Toha, S.H., LL. M., Ph.D.
8. Ukay
Karyadi, S.E., M.E.
9. Yudi
Hidayat, S.E., M.Si.
Lingkup Pengawasan KPPU
Perjanjian yang dilarang
diantaranya yaitu:
1. Oligopoli (Ps.
4)
2. Penetapan
Harga (Ps. 5-8)
3. Pembagian
Wilayah (Ps. 9)
4. Pemboikotan
(Ps. 10)
5. Kartel (Ps.
11)
6. Trust
(Ps. 12)
7. Oligopsoni (Ps.
13)
8. Integrasi
Vertikal (Ps. 14)
9. Perjanjian
Tertutup (Ps. 15)
10. Perjanjian
dengan Pihak Luar Negeri (Ps. 16)
Kegiatan yang dilarang
diantaranya yaitu:
1.
Monopoli (Ps.
17)
2.
Monopsoni (Ps.
18)
3.
Penguasaan Pasar (Ps.
19-21)
4.
Persekongkolan (Ps.
22-24)
5.
Posisi Dominan (Ps.
25-28)
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar