A.
DEFINISI KOPERASI
MENURUT PARA AHLI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan
hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan
usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya
penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru
perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem
perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi
ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan
kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam
mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi
harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi
kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
1.
Definisi Koperasi
menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi,
yaitu :
1)
Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
2)
Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan
3)
Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapai
4)
Koperasi berbentuk organisasi
bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5)
Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
6)
Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang
2.
Definisi Koperasi
menurut Chaniago
Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
3.
Definisi Koperasi
menurut Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4.
Definisi Koperasi
menurut Hatta
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
5.
Definisi Koperasi
menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong – royong.
6.
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi
adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
5 unsur koperasi Indonesia
1)
Koperasi adalah badan usaha
2)
Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum
koperasi
3)
Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan
prinsip – prinsip koperasi
4)
Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
5)
Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
B.
TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 4 ,
tujuan koperasi adalah :
1.
Membangun dan mengembangkan
potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai gurunya.
4.
Berusaha mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.
PRINSIP – PRINSIP
KOPERASI
1. Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai
berikut :
1)
Keanggotaan bersifat sukarela
2)
Keanggotaan terbuka
3)
Pengembangan anggota
4)
Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
5)
Manajemen dan pengawasan
dilakukan secara demokratis
6)
Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
7)
Modal yang berkaitan dengan
aspek sosial tidak dibagi
8)
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
9)
Perkumpulan dengan sukarela
10) Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11) Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12) Pendidikan anggota
2. Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1)
Pengawasan secara demokratis
2)
Keanggotaan yang terbuka
3)
Bunga atas modal dibatasi
4)
Pembagian sisa hasil usaha
(SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5)
Penjualan sepenuhnya dengan
tunai
6)
Barang yang dijual harus asli
dan tidak dipalsukan
7)
Menyelenggarakan pendidikan
kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8)
Netral terhadap politik dan
agama
3. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich
William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai
berikut :
1)
Swadaya
2)
Daerah kerja terbatas
3)
SHU untuk cadangan
4)
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
5)
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
6)
Usaha hanya kepada anggota
7)
Keanggotaan atas dasar watak,
bukan uang
4.
Prinsip Koperasi
menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai
berikut.
1)
Swadaya
2)
Daerah kerja tak terbatas
3)
SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
4)
Tanggung jawab anggota terbatas
5)
Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
6)
Usaha tidak terbatas tidak
hanya untuk anggota
5. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah
sebagai berikut.
1)
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2)
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3)
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4)
Adanya pembatasan bunga atas modal
5)
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
umumnya
6)
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7) Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Referensi :
Arifin Sitio, Halomoan Tamba, Koperasi Teori dan Praktik, Erlangga, Jakarta,2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar