Jumat, 12 Maret 2021

Contoh Kasus dalam Audit Forensik

KASUS PT TELKOM DENGAN PT ARIA WEST INTERNASIONAL

Perselisihan antara Telkom dengan Aria West terjadi setelah berakhirnya kesepakatan yang dituangkan dalam MOU untuk mengantisipasi terhambatnya pelaksanaan pembangunan jaringan sst akibat krisis ekonomi pada tahun 1997. Pihak Aria West dituduh Telkom tidak mau melaksanakan kewajibannya sesuai KSO dan tidak mau membayar hak Telkom sebesar Rp. 509 milyar, sedangkan Telkom dituduh Aria West selalu melakukan intervensi terhadap manajemen Aria West dan melanggar KSO. Telkom akhirnya secara sepihak memutus perjanjian KSO, sehingga Aria West menggugat Telkom di Arbitrase Internasional sebesar US$ 1,3 milyar .

Telkom cidera janji

Pernyataan pihak AWI ini agaknya ingin menegaskan kembali posisi PT Telkom yang dianggap telah cidera janji dalam kontrak KSO (kerjasama operasi). Sebelumnya,  pada 1 April 2001 AWI mengeluarkan rilis yang menyatakan pihaknya akan menyetop pembayaran pendapatan ke Telkom. Ini terkait dengan tidak dilaksanakannya kewajiban-kewajiban Telkom dalam kontrak KSO.

Tidak memiliki bukti

Sedangkan menurut Telkom, mereka telah memenuhi target 107.536 SST dan bahkan realisasinya telah melebihi target. Seperti diberitakan Kompas, Presiden Komunikasi Telkom, D. Amarudien, sejak November 1995 telah terbangun sebanyak 152.940 SST atau ALU (access line unit). Ditambah lagi, semua bukti-buktinya telah diserahterimakan kepada Direksi AWI pada 16 Juli 1997.

Ketika hal ini dikonfirmasikan ke AWI, mereka menyatakan berkas-berkas yang diserahkan Telkom pada 1997 itu hanyalah merupakan klaim, bukan bukti realisasi proyek. Terlebih lagi, AWI menganggap berkas-berkas tersebut tidak disertai dengan data pendukung yang cukup.

Dan tidak seperti yang diberitakan di beberapa media, Denni mengungkapkan bahwa pembayaran MTR yang dihentikan hanya sebesar 25% dari jumlah yang seharusnya. Sejak 1996 AWI membayar MTR kepada Telkom sebesar Rp340 miliar. AWI menghentikan pembayaran pendapatan atas saham tambahan kepada Telkom itu sebagai upaya untuk mengembalikan kelebihan pembayaran.

Negosiasi buy out tersendat

Sebagai pilihan lain untuk menyelesaikan sengketa dengan Telkom, AWI saat ini tengah serius menjajaki opsi buy out. Akan tetapi, lagi-lagi negosiasi buy out pun berjalan tersendat. Pasalnya, harga yang diajukan Telkom sangat jauh terpaut dengan yang diinginkan AWI.

Untuk transaksi buy out ini, AWI mengajukan nilai AS$ 1,3 miliar, sedangkan Telkom di lain pihak merasa cukup dengan angka AS$ 260 juta. Nilai transaksi kedua mitra bisnis ini memang terpaut sangat jauh. Argumen Telkom yang menyertai angka AS$ 260 juta mengacu pada penilaian kinerja AWI.

Di sisi lain, AWI menyatakan jumlah itu masih jauh dari hasil proyeksi ABN Amro atas transaksi itu, yaitu sebesar AS$ 675 juta. ABN Amro dalam hal ini, menurut AWI, merupakan konsultan independen yang tidak ada hubungan bisnis dengan AWI dan juga Telkom. "Jadi penilaiannya pasti objektif," tegas Denni .

Sebenarnya, saat kontrak KSO ditandatangani pada 1995, AWI dan Telkom sepakat untuk melakukan kerjasama sampai dengan 2010. Kemudian di tengah jalan, lahirlah UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sehingga pemerintah menawarkan mitra KSO Telkom lima opsi, yaitu modifikasi perjanjian, joint venture dengan Telkom atau Indosat, lisensi, dan yang terakhir buy out.

Sengketa antara PT Telkom dan PT Aria West Internasional (AWI) melalui proses yang berat dan memakan waktu hampir dua tahun, akhirnya diselesaikan melalui akuisisi AWI oleh PT Telkom pada Tahun 2003. Dalam sangketa ini, Awi menggunakan Pricewaterhouse Coopers (PwC) sebagai akuntan forensiknya, dan penyelesaikan dilakukan di luar pengadilan. PT Telkom Memberikan tawaran saham kepada PT Aria West Internasional.

Telkom bersedia membeli Aria West senilai US$ 184,5 juta dengan persyaratan adanya keringanan pajak dan restrukturisasi hutang Aria West senilai US$ 270 juta yang harus dirampungkan sebelum 30 Agustus 2002. Pemegang saham Aria West dengan para kreditornya gagal menyepakati restrukturisasi hutang sampai batas waktu 30 Agustus 2002, kasus berlanjut di arbitrase internasional.

Pada tanggal 1 Agustus 2003  Telkom selesaikan pembelian Aria West senilai US$ 167,77 juta setelah Aria West mencabut gugatannya di ICC dengan ketentuan sebagai berikut:

1) US$ 58,67 juta dibayar secara tunai (US$ 20 juta telah dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian jual beli bersyarat pada bulan Mei 2002

  2) US$ 109,1 juta akan dibayar dengan promes (tanpa bunga) dalam 10 kali angsuran untuk tiap semester

3) Telkom menilai aset Aria West sebesar US$ 160 juta – 180 juta

4) Aria West yang merupakan perusahaan gabungan Artimas Kencana Murni (52,5%), AT&T (35%) dan Asia Infrastructure Fund (12,5%) telah membangun 290 sst

 

Referensi :


KASUS AYAM GORENG SUHARTI

Yogyakarta menjadi saksi kelahiran aneka makanan legendaris termasuk Ayam Goreng Suharti. Perempuan ini mendapat peran untuk bisa lahir dan besar di daerah istimewa ini.

Bersama dengan sang suami, Suharti melihat peluang besar untuk mencoba berjualan ayam goreng.

Semula ia menjual dalam jumlah sedikit dan melalui pintu ke pintu. Tahun 1962 menjadi saksi perjuangannya dengan penggunaan nama Mbok Berek dalam merek dagangannya.

Setelah melihat banyak kemajuan dari usaha yang digelutinya, Suharti memberanikan diri untuk melepas nama Mbok Berek dan menggunakan namanya sendiri. Selang 10 tahun, Ayam Goreng Suharti pun berdiri pertama kali di Jalan Sucipto No. 208, Yogyakarta. Bangunan tersebut menjadi saksi dan pusat perdagangan bisnis kuliner milik Suharti.

Semakin sukses usaha yang dijalani Suharti, ada saja masalah yang menghampirinya. Ternyata ia dikhianati sang suami yang membawa lari semua usahanya yang sudah mereka rintis sejak awal. Semua cabang yang sudah dibuka pun diakuisisi oleh suaminya.

Hal tersebut dipicu oleh kehadiran orang ketiga yang berhasil menggoda sang suami, Sachlan. Suharti merelakan kejadian pahit tersebut dan memberanikan diri untuk membuka kembali gerai ayam gorengnya di Semarang.

Dengan keberaniannya, Suharti bangkit di tahun 1991, dan membuat logo baru yang tidak bisa ditiru oleh orang lain. Ia menggunakan fotonya sendiri dalam kuliner ayam goreng legendaris ini.


Referensi :

KASUS PT ASIAN AGRI GROUP

PT Asian Agri Group (AAG) adalah salah satu induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, perusahaan milik Sukanto Tanoto. Menurut majalah Forbes, pada tahun 2006 Tanoto adalah keluarga paling kaya di Indonesia, dengan kekayaan mencapai US$ 2,8 miliar (sekitar Rp 25,5 triliun). PT AAG merupakan salah satu penghasil minyak sawit mentah terbesar, yaitu memiliki 19 pabrik yang menghasilkan 1 juta ton minyak sawit mentah.

Bermula dari aksi Vincentius Amin Sutanto (Vincent) membobol brankas PT AAG di Bank Fortis Singapura senilai US$ 3,1 juta pada tanggal 13 November Vincent saat itu menjabat sebagai group financial controller di PT AAG – yang mengetahui seluk-beluk keuangannya. Perbuatan Vincent ini terendus oleh perusahaan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Vincent kabur ke Singapura sambil membawa sejumlah dokumen penting perusahaan tersebut. Dalam pelariannya inilah terjadi jalinan komunikasi antara Vincent dan wartawan Tempo.Pelarian VAS berakhir setelah pada tanggal 11 Desember 2006 ia menyerahkan diri ke Polda Metro Jawa. Namun, sebelum itu, pada tanggal 1 Desember 2006 VAS sengaja datang ke KPK untuk membeberkan permasalahan keuangan PT AAG yang dilengkapi dengan sejumlah dokumen keuangan dan data digital.Salah satu dokumen tersebut adalah dokumen yang berjudul “AAA-Cross Border Tax Planning (Under Pricing of Export Sales)”, disusun pada sekitar Dokumen ini memuat semua persiapan transfer pricing PT AAG secara terperinci. Modusnya dilakukan dengan cara menjual produk minyak sawit mentah (Crude Palm Oil) keluaran PT AAG ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga di bawah harga pasar – untuk kemudian dijual kembali ke pembeli riil dengan harga tinggi. Dengan begitu, beban pajak di dalam negeri bisa ditekan. Selain itu, rupanya perusahaan-perusahaan luar negeri yang menjadi rekanan PT AA sebagian adalah perusahaan fiktif.Pembeberan Vincent ini kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyerahkan permasalahan tersebut ke Direktorat Pajak – karena memang permasalahan PT AAG tersebut terkait erat dengan perpajakan.Menindaklanjuti hal tersebut, Direktur Jendral Pajak, Darmin Nasution, kemudian membentuk tim khusus yang terdiri atas pemeriksa, penyidik dan intelijen.

Terdapat Rp 2,62 triliun penyimpangan pencatatan transaksi. Yang berupa menggelembungkan biaya perusahaan hingga Rp 1,5 triliun.mendongkrak kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar.mengecilkan hasil penjualan Rp 889 miliar. Lewat modus ini, Asian Agri diduga telah menggelapkan pajak penghasilan untuk badan usaha senilai total Rp 2,6 triliun.Perhitungan SPT Asian Agri yang digelapkan berasal dari SPT periodeAsian Agri Group mengecilkan laba perusahaan dalam negeri agar terhindar dari beban pajak yang semestinya dengan cara mengalirkan labanya ke luar negeri

Dari rangkaian investigasi dan penyelidikan, pada bulan Desember 2007 telah ditetapkan 8 orang tersangka, yang masing-masing berinisial ST, WT, LA, TBK, AN, EL, LBH, dan SL. Kedelapan orang tersangka tersebut merupakan pengurus, direktur dan penanggung jawab perusahaan. Di samping itu, pihak Depertemen Hukum dan HAM juga telah mencekal 8 orang tersangka tersebut.


Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar